SAMPANG, RadarMadura.id – Kesadaran pengelola perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sampang untuk mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008 masih rendah.
Indikasinya, pada 2025 lalu terdapat dua mesin yang tidak diregistrasi.
Akibatnya, mesin tersebut terpaksa disegel KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
Pejabat fungsional Penyuluh Perindag Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan mengatakan, mesin produksi rokok wajib teregistrasi. Sebab, dapat mengetahui peredaran rokok.
”Jika mesin tidak teregistrasi, maka produksi rokok tidak terkontrol dan belum tentu sesuai dengan hasil laporan,” katanya.
Menurut dia, PR atau industri hasil tembakau (IHT) yang tidak terintegrasi dilarang untuk produksi.
Seperti dua mesin milik PR yang terpaksa disegel oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya.
”Ada dua mesin yaitu SKM dan SPM yang disegel,” tambahnya.
Dijelaskan, dua mesin yang disegel tersebut milik PR Daun Baru dan PR Pahala Pro. Dua mesin tersebut disegel karena diduga telat mengajukan izin produksi serta tidak diregister.
”Karena ada satu perusahaan yang hanya mengandalkan NPPBKC, padahal registrasi mesin itu juga wajib,” ujarnya.
Ditambahma , untuk mengecek registrasi mesin di IHT, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan dengan menggandeng KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura. ”InsyaAllah kami akan turun mulai April,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri