SAMPANG, RadarMadura.id – Mad Jari terdakwa perkara kasus pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Selasa (24/2).
Agendanya, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mad Jari tidak menghadapi persidangan seorang diri. Dia didampingi penasihat hukumnya, Muhlas, dan kedua rekannya.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ahmad Adib sebagai hakim ketua. Dia didampingi dua hakim anggota Eliyas Eko Setyo dan Alfin Irfanda.
Dalam sidang itu JPU Kejari Sampang Suharto mendakwa Mad Jari dengan pasal berlapis.
Yakni, tentang percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kemudian, terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 458 ayat juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP, dan juncto Pasal 20 huruf c UU RI 1/2023 tentang KUHP," ujar Suharto.
Ketentuan lainnya yang juga didakwakan kepada Mad Jari adalah 262 ayat 3 Pasal 467 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023.
”Serta, Pasal 307 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP berkaitan dengan penguasaan senjata tajam (sajam)," sambungnya.
Usai didakwa JPU, Mad Jari tak mengajukan pembelaan. Sehingga, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Tahapan krusial dalam proses peradilan tersebut akan digelar Selasa (3/3).
"Kami akan memanggil kurang lebih lima saksi yang berada di sekitar SPBU 54.692.06," sambung Mad Jari.
Muhlas selaku penasihat hukum menyatakan, kliennya sudah mendengar secara cermat dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun, kliennya memilih untuk tidak melakukan perlawanan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Klien kami sebenarnya merasa dakwaan yang dibacakan kurang sesuai. Tapi, klien kami memilih melanjutkan persidangan pada pembuktian," bebernya.
Sementara Jakfar Sodik selaku kuasa hukum keluarga korban berterima kasih ke penyidik polisi yang telah merampungkan berkas perkara dengan menggunakan pasal berlapis.
Upaya tersebut direspons positif JPU dengan menggunakan banyak pasal untuk menjerat terdakwa.
"Kami berharap terbukti merupakan dakwaan yang paling berat. Sehingga, terdakwa benar-benar diberikan hukuman yang setimpal dan adil sebagaimana tindakannya yang dilakukan pada kliennya," ujarnya.
Pihaknya juga berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat main hakim sendiri saat mengadapi perselisihan. Sebab, setiap masalah dapat diselesaikan baik-baik.
"Mudah-mudahan ke depan hukum di Kabupaten Sampang terus on the track tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas. Apalagi terdakwa disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat," tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti