Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Ribu Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Dampak Permensos tentang Pembaruan DTSEN

Hera Marylia Damayanti • Senin, 16 Februari 2026 | 07:28 WIB
DISKUSI: Sejumlah pejabat dinkes KB, dinsos, bapperida, BPPKAD, dan lainnya saat rapat membahas kepesertaan PBI JKN di kantor Dinkes KB Sampang, Jumat (13/2). (AYU LATIFAH/JPRM)
DISKUSI: Sejumlah pejabat dinkes KB, dinsos, bapperida, BPPKAD, dan lainnya saat rapat membahas kepesertaan PBI JKN di kantor Dinkes KB Sampang, Jumat (13/2). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 3/HUK/2026 mengenai pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berimbas pada penghapusan kepesertaan PBI JKN Kabupaten Sampang.

Terdapat puluhan ribu peserta yang dicoret karena dianggap tidak miskin.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos PPPA Sampang Erwin Elmi Syahrial menyampaikan, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

Di aplikasi SIKS NG terdata ada 97.172 peserta yang dinonaktifkan. 

Penonaktifan terjadi karena hasil pembaruan DTSEN, puluhan ribu peserta PBI JKN masuk desil 6 sampai desil 10.

Artinya, penerima bukan termasuk masyarakat miskin.

"Penonaktifan ini terjadi tidak hanya di Sampang tapi se-Indonesia. Bahwa  mereka yang dinonaktifkan di atas desil 1 sampai 5," katanya.

Dia menjelaskan, penonaktifan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat mendadak.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pembaruan data di setiap desa.

Tujuannya, untuk memvalidasi status kepesertaan PBI JKN yang dicoret. 

"Jadi 97 ribu ini akan kami koordinasikan dan dipetakkan kembali di setiap desa. Akan kami cek untuk pembaruan data," terangnya.

Erwin mengungkapkan, Kemensos tidak hanya menonaktifkan kepesertaan, namun juga tengah mereaktivasi kembali peserta PBI JKN.

Hal tersebut berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 24 Tahun 2026.

"Kami belum cek berapa yang diaktifkan kembali. Data 97 ribu itu per Januari, untuk yang Februari belum kami cek," paparnya.

Kepala Dinkes KB PPPA Sampang Dwi Herlinda Lusi menyampaikan, penonaktifan kepesertaan tidak berdampak pada pelayanan di fasilitas kesehatan.

Baginya, pelayanan diklaim tetap diberikan kepada peserta.

Menurutnya, penonaktifan peserta bisa langsung direaktivasi. Di antaranya pasien penyakit kronis, katastropik, dan pasien emergency.

"Tiga penyakit itu dari PBI JKN yang langsung bisa direaktivasi," pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#PBI JKN #puluhan ribu #pembaruan data #siks ng #permensos #dinonaktifkan #Dinkes KB PPPA Sampang #Penonaktifan #DTSEN