SAMPANG, RadarMadura.id – Pengungkapan kasus pencurian mesin hand tractor di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang jalan di tempat.
Indikasinya, belum ada satu pun pelaku yang diringkus polisi.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, uji laboratorium forensik (labfor) CCTV dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim). Namun, sampai saat ini belum keluar.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan. Sementara saksi yang diperiksa baru dua orang.
”Untuk sementara tidak ada tambahan saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya Rabu (11/2).
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang (Bemsa) Iftitahul Elmy menilai, hasil rekaman CCTV yang dikirim ke Labfor Polda Jatim sudah cukup lama.
Namun, sampai sekarang kasus itu belum ada kejelasan.
”Secara tidak langsung tim Labfor Polda Jatim terkesan tidak serius dan tidak gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti rekaman CCTV disperta atas kasus pencurian mesin hand tractor,” katanya.
Pihaknya curigai penanganan kasus tersebut sengaja diulur-ulur.
Sebab, selain rekaman CCTV, Polres Sampang dapat menggunakan instrumen lain dalam mengungkap kasus pencurian onderdil alat mesin pertanian (alsintan) tersebut.
”Berdasar keyakinan kami, ada unsur kesengajaan untuk memperlambat penanganan ungkap kasusnya,” ujarnya.
Elmi membandingkan penanganan pencurian mesin hand tractor itu dengan perkara lain.
Misalnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dinilai lebih responsif dalam proses penanganannya.
”Kami mencurigai ada orang besar yang membekingi pelaku pencurian mesin hand tractor ini,” ujarnya.
Dia juga menuding lambannya pengungkapan kasus hilangnya mesin hand tractor itu karena adanya intervensi dari pihak eksternal terhadap pihak kepolisian.
Sebab, secara logika mustahil kasus itu tidak mampu ditangani.
Apalagi sarana dan prasarana kepolisian dalam penanganan perkara sangat canggih.
”Ini perlu dipertanyakan. Karena sudah janggal dan terkesan tidak ada keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkapnya. Jika ini dibiarkan, ke depan bisa saja terulang kembali kasus yang sama pada dinas terkait,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti