SAMPANG, RadarMadura.id – Hasil audit Inspektorat Jatim terhadap proyek pembangunan gedung kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI Nata) tahun anggaran 2023 menuai sorotan.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, para praktisi hukum menilai hal itu tidak otomatis menghapus unsur pidana pelaksana proyek.
Praktisi Hukum Sampang Farid menegaskan bahwa secara hukum, setiap kejanggalan pada proyek yang dibiayai negara berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
”Informasi yang kami terima, kerugian hasil audit sudah dikembalikan ke kas daerah. Tapi, proses hukum tetap jalan,” tegasnya.
Menurut Farid, temuan Inspektorat Jatim sudah cukup menjadi indikasi awal dugaan korupsi.
Pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
”Kalau hanya mengembalikan lalu tidak diproses, berarti semua orang bisa melakukan hal yang sama. Ini preseden buruk,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Audit Inspektorat Jatim Maryadi menjelaskan, proyek pembangunan gedung kampus IAI Nata bukan bersifat multiyears. Melainkan, hibah Pemprov Jatim tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar.
”Anggaran itu sesuai RAB, memang belum cukup untuk menyelesaikan bangunan. Yang dibiayai hanya pekerjaan konstruksi seperti besi, semen, dan material lainnya. Untuk melanjutkan pembangunan, kampus harus menggunakan dana sendiri,” jelasnya.
Maryadi menegaskan, fokus Inspektorat Jatim dalam audit hibah adalah penyelamatan kerugian negara.
”Kalau kerugian negara tidak dikembalikan sesuai temuan, baru kami limpahkan ke aparat penegak hukum. Tugas kami memastikan uang negara kembali,” pungkasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti