SAMPANG, RadarMadura.id - Polres Sampang meringkus Moh. Wendi (Wd), warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep. Pria berusia 33 tahun itu terciduk hendak menyelundupkan minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali di Kabupaten Sampang, Sabtu (7/2).
PS Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, institusinya menggagalkan upaya peredaran miras ilegal jenis arak bali.
TKP di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang, Sabtu (7/2) pukul 07.30.
"Miras tersebut dibawa oleh Moh Wendi, warga Desa Longos, Gapura, Sumenep, menggunakan mobil travel Daihatsu Luxio nopol N 1014 FG warna abu-abu metalik", ungkapnya.
Awalnya, Satreskrim Polres Sampang mendapatkan informasi jika ada mobil travel membawa miras jenis arak bali menempuh perjalanan dari Pulau Bali menuju Kabupaten Sampang.
Merespon laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak ke Lokasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama untuk melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan 12 boks minuman keras jenis Arak Bali di dalam mobil tersebut, tuturnya.
Petugas langsung mengamankan sopir travel Moh Wendi beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio nopol N 1014 FG dan 12 karton arak bali ke Mapolres Sampang. Tujuannya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Sampang.
Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung langkah Polri dalam memberantas peredaran miras.
Kami memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kabupaten Sampang zero miras, tegas Fajri.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama menambahkan, perkara peredaran miras ilegal tersebut termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Proses sidang berlangsung pada Senin (9/2). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 424 KUHP.
Terdakwa divonis denda 750 ribu. Apabila tidak mampu diganti pidana penjara sehari.
Terdakwa dengan kami selaku penuntut umum sama-sama menerima (vonis tersebut), imbuhnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Soefyan Rusliyanto mengatakan, perkara tipiring Wd diadili Senin (9/2).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 424 KUHP.
Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 ribu. Terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar setelah vonis.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan pidana penjara selama satu hari", tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri