SAMPANG, RadarMadura.id - Mad Jari, warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang, akan segera diadili.
Pasalnya, berkas perkara tersangka kasus dugaan pembacokan dan penembakan terhadap petugas SPBU 54.692.06 Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, berkas perkara Mad Jari sudah selesai dilakukan tahap dua.
Pihaknya juga sudah melimpahkan berkas perkara Mad Hari ke PN Sampang.
”Kami sudah lelimpahkan berkas perkaranya ke PN Sampang pada Jumat (6/2)", katanya kemarin.
Saat ini pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Sampang.
Hingga kemain, pihaknya belum mengetahui kapan sidang perkara Mad Jari akan dimulai. ”Kami masih menuggu jadwal sidangnya", ujarnya.
Suharto menegaskan, berkas perkara tersangka Mad Jari dipastikan sudah lengkap dan siap disidangkan.
"Termasuk surat dakwaannya juga sudah tuntas. Surat dakwaannya sudah lengkap, tinggal menunggu jadwal sidang", tegasnya.
Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto mengaku belum menerima pengembalian berkas perkara Mad Jari dari Kejari Sampang.
Namun, pihaknya sudah menerima informasi jika berkas perkara tersebut sudah siap dilimpahkan.
"Informasinya bakal dilimpahkan besok (hari ini) oleh petugas dari kejari. Kami masih menunggu pelimpahannya", tuturnya.
Baca Juga: Ajak Jurnalis Junjung Tinggi Profesionalisme, PWI Sampang Peringati HPN 2026
Kasus dugaan pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 Hairuddin terjadi pada Senin (20/1/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hingga sekarang hanya satu pelaku yang berhasil diringkus polisi. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri