SAMPANG, RadarMadura.id – Abdur Rozak, guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, menjadi korban penganiayaan dua orang pria. Yakni, Salamin dan Herman.
Mereka tidak terima karena Abdur Rozak memukul H (inisial), yang tidak lain anak dari Salamin.
Akibat penganiayaan yang dialami, Abdur Rozak harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Sampang. Sementara pelaku langsung diringkus polisi.
Farid, kuasa hukum Abdur Rozak menceritakan, penganiayaan berawal ketika kliennya mengajar di YPI Miftahul Athfal, Selasa (3/2).
Saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, H dianggap bercanda berlebihan, sehingga dinasihati oleh Rozak.
Namun, nasihat tersebut tidak diindahkan, sehingga Rozak memberi hukuman kepada H dengan cara dipukul menggunakan bambu.
”Ukuran bambu yang dipukulkan kecil dan biasa digunakan menunjuk di papan tulis,” ujarnya
Dua hari berikutnya, Kamis (5/2), Rozak yang berada di salah satu toko di dekat YPI Miftahul Athfal didatangi Salamin dan Herman. Satu di antara mereka menanyakan sosok Abdur Rozak.
”Setelah turun dari motornya, pelaku bertanya siapa yang bernama Abdur Rozak, klien kami langsung menjawab bahwa dirinya yang bernama Abdur Rozak,” ujarnya.
Lalu, Salamin langsung menampar Abdur Rozak. Kemudian, Salamin dan Herman sama-sama mengeluarkan celurit yang dibawanya.
Beruntung Salamin dan Herman hanya memukulkan sarung celuritnya ke tubuh korban.
”Kedua pelaku juga mengancam klien kami dengan sajam berupa celurit, kalau melawan kamu dibunuh. Korban saat dipukul sudah meminta maaf, tapi tetap dipukul,” katanya.
Saat ini, Abdur Rozak masih mengalami trauma dan dirawat di RSUD Mohammad Zyn Sampang lantaran banyak mengalami luka-luka.
Pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polres Sampang, Jumat (6/2).
”Informasinya sudah diamankan. Dua pelaku tersebut sekarang sedang ditahan di Polres Sampang. Harapan kami, kedua pelaku bisa mendapat hukuman yang maksimal,” bebernya.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke institusinya.
Korban merupakan Abdur Rozak, 21, warga Dusun Tengah Barat, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Sementara kedua terlapor langsung ditangkap tiga jam setelah korban melaporkan kejadian yang dialami, Jumat (6/2).
”Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelapor karena tidak terima anaknya dipukul oleh korban.
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah dua bilah celurit.
”Tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti