SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang menempuh jalur hukum atas hilangnya timer lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan lingkar selatan (JLS), Sabtu (31/1).
Meski kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, Dishub Sampang menilai pencurian tersebut mengakibatkan rusaknya fasilitas umum (fasum).
Kabid Hubungan Darat (Hubdar) Dishub Sampang Khotibul Umam mengatakan, lembaganya mengambil sikap tegas terhadap hilangnya timer PJU di JLS. Yakni, dengan melaporkan masalah itu ke Polres Sampang.
”Kami sudah melaporkan ke polres Minggu (1/2),” ujarnya.
Kerugian yang ditimbulkan akibat timer PJU hilang tersebut tidak sampai Rp 1 juta. Sebab, harganya berkisar Rp 500 ribu–Rp 700 ribu.
Meski begitu, pihaknya sudah mempertimbangkan dengan baik untuk menempuh jalur hukum atas kasus hilangnya timer PJU.
”Kami melaporkan atas dasar pelaku sudah merusak fasum dengan sengaja yang merugikan masyarakat. Walaupun kerugiannya kecil, setiap perusakan fasum, wajib dilaporkan pada aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Umam mengaku sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Anggota Polres Sampang juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
”Polres Sampang sudah melakukan pemantauan di TKP, mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada pelaku,” ujarnya.
Umam mengatakan, beberapa barang bukti (BB) dugaan pencurian timer tersebut sudah diserahkan di Polres Sampang.
Salah satunya video awal mula ditemukan kerusakan di TKP timer PJU tersebut.
”Sudah kami serahkan rekaman video itu pada penyidik saat melaporkannya. Kami berharap pelakunya bisa diungkap. Agar bisa diproses hukum lebih lanjut dan ada efek jera terhadap pelaku,” bebernya.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan pencurian timer PJU JLS. Institusinya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
”Sudah kami terima laporannya dan sudah dilakukan olah TKP. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih intensif,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti