SAMPANG, RadarMadura.id – Realisasi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2024 di Kabupaten Sampang ditemukan banyak masalah.
Informasi yang diterima koran ini, ada indikasi kerugian negara hingga mencapai Rp 1,9 miliar dari realisasi program yang bersumber dari DD tersebut.
Disebutkan, kerugian negara itu merupakan akumulasi dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan puluhan desa.
Sumber koran ini mengatakan, angka Rp 1,9 miliar itu berdasarkan perhitungan dari inspektorat setelah melakukan audit.
”Temuan itu mencuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Sampang,” ujar pria yang minta namanya dirahasiakan.
Dia mengutarakan, Inspektorat Sampang melakukan audit terhadap pengelolaan DD 2024 pada 2025.
Dia mendapat informasi jika ada puluhan desa yang diaudit. ”Puluhan desa itu diminta mengembalikan kerugian negara itu,” tuturnya.
Informasi tersebut juga dikonfirmasi Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo.
Dia membenarkan jika tahun lalu pihaknya melakukan audit terhadap pengelolaan DD TA 2024.
Jumlah desa yang diaudit menyesuaikan dengan kemampuan tim auditor yang ada di instansinya.
Audit itu dilakukan pada desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Jumlah desa di setiap kecamatan tidak sama. Rata-rata empat hingga lima desa. Hal itu bergantung basis risikonya.
”Keseluruhan, kami melakukan audit terhadap 35 desa,” akunya kepada JPRM.
Ari mengungkapkan terdapat kerugian negara dari hasil audit tersebut. Totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
Pihaknya sudah meminta pemerintah desa agar segera melakukan pengembalian.
Saat ini, pihak desa sedang memproses pengembalian dana dari hasil audit tersebut.
Dia menjelaskan, temuan hasil audit kebanyakan dari sektor pembangunan fisik.
Di antaranya, volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai dengan RAB. Selain itu, ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
”Paling krusial selain temuan tersebut, ada beberapa kegiatan yang sudah dicairkan tapi tidak dibelanjakan. Seperti belanja benih ikan dan sebagainya,” terangnya.
Temuan lain, lanjut Ari, yakni di sektor pajak. Pemerintah desa diduga tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) kepada negara.
Total kerugian hampir Rp 270 juta. ”Pajak itu juga banyak temuan yang tidak dibayarkan oleh desa tapi sudah dipotong,” bebernya.
Ari mengingatkan pemerintah desa agar segera melakukan pengembalian. Sebab, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa lagi.
Tapi, jika pihak desa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, pihaknya akan bersikap tegas, yakni berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
”Sesuai dengan kesepakatan APIP dan APH, maka APIP lebih mengutamakan pemulihan dan mengawal pengembalian kerugian keuangan negara. Tapi, jika ada kesengajaan berbuat jahat dengan tidak mengembalikannya (mens rea) kami akan pasrahkan pada aparat penegak hukum (APH) langkah terakhirnya,” tegasnya.
Ari menambahkan, dari banyaknya temuan tersebut, instansinya bakal memperketat pengawasan realisasi anggaran desa.
Yakni, dengan melakukan sistem asistensi dalam melakukan pengawasan.
”Kami akan awasi melalui asistensi untuk mencegah sedini mungkin terjadinya temuan-temuan, mulai dari perencanaan, pekerjaan hingga pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mendukung langkah inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi keuangan desa.
Menurutnya, langkah yang dilakukan inspektorat sudah tepat. Yakni, menerapkan ultimum remedium sebelum menempuh upaya hukum.
”Secara prinsip hukum dan ketatanegaraan, langkah yang dilakukan inspektorat sudah benar,” ujarnya.
Salim berjanji, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap realisasi kegiatan dan pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Dia juga meminta inspektorat tetap proaktif melakukan pengawasan.
”Desa yang ada temuan, harus segera melakukan pengembalian sesuai yang sudah ditentukan. Jika tidak mengindahkan, silakan saja pasrahkan pada APH,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti