Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Inspektorat Perketat Pengawasan Dana Desa lewat Sistem Asistensi

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:15 WIB
ASISTENSI: Tim Inspektorat Sampang melakukan asistensi di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Rabu (7/1). (INSPEKTORAT UNTUK JPRM)
ASISTENSI: Tim Inspektorat Sampang melakukan asistensi di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Rabu (7/1). (INSPEKTORAT UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Inspektorat Sampang terus berupaya memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peruntukan.

Tahun ini, pola pengawasan terhadap realisasi keuangan desa diperketat dengan penerapan sistem asistensi.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengatakan, institusinya berkomitmen mengawal pembangunan di tingkat desa. Tahun ini, pengawasan tidak lagi sebatas monitoring dan audit.

”Tahun ini kami tidak hanya menerapkan monitoring dan audit terhadap realisasi keuangan desa, tapi kami menerapkan asistensi berkelanjutan dari awal perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya,” bebernya.

Ari menjelaskan, sistem baru berupa asistensi itu diterapkan untuk memastikan pemerintah desa (pemdes) di seluruh Kabupaten Sampang merealisasikan kegiatan sesuai dengan anggaran dan peruntukannya.

”Sehingga, dengan asistensi ini, pemdes benar-benar menjalankan siklus pembangunan sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” bebernya.

Menurutnya, asistensi akan dilakukan dalam bentuk pendampingan preventif bagi kepala desa (Kades) dan perangkatnya.

Targetnya, memastikan dana desa dikelola secara baik dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

”Kami ingin memastikan perencanaannya matang, pekerjaannya sesuai, dan administrasinya akuntabel,” bebernya.

Dijelaskan, asistensi merupakan penggabungan kegiatan sosialisasi pada fase perencanaan, pendampingan pada fase pelaksanaan, serta audit pada fase pertanggungjawaban.

Dengan demikian, output yang diharapkan adalah perencanaan yang partisipatif, kesesuaian dengan regulasi, pelaksanaan yang transparan, dan mitigasi risiko.

”Sehingga, inspektorat sebagai mitra diskusi (consulting partner) bisa memastikan pembangunan desa di Kabupaten Sampang berjalan on the track, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawabannya,” bebernya.

Ari menambahkan, pada 2026 asistensi akan dimulai pada triwulan pertama. Inspektorat akan melaksanakan asistensi di delapan desa.

”Yakni, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang; Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan; Desa Montor, Kecamatan Banyuates; Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang; Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan.

Lalu, Desa Sogian, Kecamatan Omben; Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang; dan Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#inspektorat #mengawal pembangunan #pengelolaan keuangan #pembangunan desa #monitoring dan audit #Asistensi #Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat