SAMPANG, RadarMadura.id – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang belum menunjukkan tanda-tanda bakal mereda.
Indikasinya, polisi terus melakukan pengungkapan kasus. Terbaru, polisi mengamankan pria 31 tahun berinisial AW karena hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa anggota Polsek Camplong mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap AW di sebuah rumah di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Rabu (21/1) pukul 18.00.
”AW tercatat sebagai warga Dusun Rabajateh,” katanya.
Menurut dia, saat melakukan penggeledahan kepada AW, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, AW dibawa ke Mapolsek Camplong.
Kemudian, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Sampang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
”Kalau ditimbang dengan kemasannya, berat kotor kurang lebih empat gram,” ucapnya.
Dijelaskan, AW dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti