SAMPANG, RadarMadura.id - Berkas perkara kasus pembunuhan Raffa Galang Prayoga (RGP) di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, dikembalikan lagi ke Polres Sampang.
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang menilai banyak berkas yang kurang, sehingga diterbitkan P19.
JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, ada dua tersangka yang disebutkan dalam berkas perkara pembunuhan RGP. Yakni, tersangka Dzulfikar Iskandar (ZI), 24, dan Ali Imron (AI), 44.
Saat masuk tahap satu, kami melakukan penelitian terhadap berkas perkara dua tersangka tersebut, ujarnya.
Suharto mengutarakan, dari hasil penelitian berkas perkara, pihaknya menerbitkan P19.
Sebab, terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Sampang.
Pihaknya mengembalikan berkas kedua tersangka pada akhir Desember 2025.
Berkas perkaranya sudah kami kembalikan pada penyidik, ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan petunjuk berkas perkara yang harus dilengkapi. Misalnya, rekonstruksi (reka ulang) kejadian tidak dilampirkan dalam berkas perkara. ”Kami meminta untuk dilengkapi, ungkapnya.
Selain itu, penerapan pasal yang dijerat kepada para tersangka juga perlu direvisi karena harus disesuaikan dengan KUHAP yang baru.
Jaksa juga meminat agar penyidik menetapkan dua daftar pencarian saksi (DPS) dalam berkas perkara tersebut.
"Kami meminta agar penyidik menetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Muhammad yang merupakan rekan ZI dan Abdul Mufti", papar Suharto.
Baca Juga: Program BK Provinsi Jatim Tak Jelas
Saat ini JPU masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik Polres Sampang. Sebab, hingga sekarang penyidik belum mengembalikan berkas tersebut.
"Nanti akan dikabari lebih lanjut jika sudah dilakukan rekonstruksi perkara", tuturnya.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyu tidak berkomentar banyak terkait perkembangan kasus tersebut.
Dia mengaku belum mengetahui perkembangan perkara. Pihaknya akan mengkroscek pada penyidik yang menanganinya. "Kami kroscek dulu", jawabnya singkat. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri