Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DBHCHT Bisa Digunakan untuk Program Prioritas Daerah

Amin Basiri • Senin, 19 Januari 2026 | 08:02 WIB
EVALUASI: Sejumlah OPD Sampang saat melakukan asistensi penyusunan RKP DBHCHT dengan DJPK Kementrian di Malang, Rabu (10/12).
EVALUASI: Sejumlah OPD Sampang saat melakukan asistensi penyusunan RKP DBHCHT dengan DJPK Kementrian di Malang, Rabu (10/12).

SAMPANG, RadarMadura.id – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) selama ini dimanfaatkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yakni untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Namun, pada tahun ini regulasi tersebut diwacanakan akan direvisi agar pemanfaatannya dapat diperluas untuk mendukung program prioritas daerah.

Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sampang melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT Kabupaten Sampang tahun ini mengalami penurunan signifikan.

Dari alokasi sebelumnya, DBHCHT menyusut menjadi Rp 25,4 miliar atau berkurang sekitar 40 persen. Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program yang telah direncanakan.

”Jika program prioritas tetap dilaksanakan, kemungkinan yang berkurang adalah jumlah sasarannya,” katanya Senin (5/1).

Abdi menjelaskan, perubahan alokasi DBHCHT tahun ini tidak hanya terkait besaran anggaran yang diterima daerah, tetapi juga adanya tambahan ruang pemanfaatan dana. DBHCHT nantinya dapat digunakan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik.

”Perubahan ini menjadi kesempatan bagi pemkab untuk menganggarkan DBHCHT bagi program prioritas daerah, selain yang telah diatur dalam PMK 72,” imbuhnya.

Meski demikian, dasar kewenangan tersebut masih menunggu terbitnya revisi PMK 72/2024 yang hingga kini belum final. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan DBHCHT masih mengacu pada tiga sektor utama sebagaimana ketentuan sebelumnya.

”Yaitu kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Ketiganya tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Abdi, wacana perluasan pemanfaatan DBHCHT telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan direncanakan terealisasi pada triwulan pertama.

Namun, penganggarannya tidak memengaruhi alokasi DBHCHT tahun berjalan yang telah mengalami penurunan. Sebab, sumber dana akan diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) DBHCHT 2025.

”Termasuk OPD penerima insyaallah tetap, tetapi kami masih menunggu perubahan PMK tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sampang Moh. Anwar menilai rencana perubahan regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Pasalnya, pemanfaatan DBHCHT dapat lebih disesuaikan dengan visi dan misi Bupati Sampang.

”Tentunya ini akan lebih baik bagi daerah ke depan. Jika regulasi sudah final, kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai pemanfaatannya,” pungkasnya. (ay/han)

Editor : Amin Basiri
#sampang #DBHCHT