SAMPANG, RadarMadura.id – Juru parkir (jukir) selama ini telah mengabdi membantu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, petugas yang bernaung di Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang itu tidak masuk dalam daftar pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.
Kepala Dishub Sampang Chalilurrachman melalui Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam mengatakan, pengangkatan jukir menjadi PPPK paro waktu merupakan kebijakan setiap pemerintah daerah. ”Sebagian kabupaten ada yang memasukkan (PPPK paro waktu), tapi Sampang tidak,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena 80 jukir bekerja secara tidak tetap. Mereka bekerja sesuai kontrak. ”Untuk jukir khusus sudah kami PPPK-an,” tambahya.
Dijelaskan, saat ini sebagian kewenangan pengelolaan parkir dikelola oleh pihak ketiga. Yakni parkir khusus dan parkir zona yang ada di wilayah Alun-alun Sampang. Sementara parkir tepi jalan tetap dikelola langsung oleh dishub.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, syarat pegawai atau petugas yang diangkat menjadi PPPK paro waktu adalah mereka yang mengikuti tes seleksi.
Selain itu berdasarkan usulan OPD dengan pertimbangan dan persyaratan dua tahun bekerja terus menerus,berkinerja baik dan mengikuti seleksi/tes CASN.
”Pegawai yang masuk PPPK paro waktu harus masuk data base dan mengikuti tes. Juga diusulkan oleh OPD,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri