SAMPANG, RadarMadura.id – Anggota Polsek Kedungdung mengamankan pria berinisial AR di tepi jalan Desa Komis pada Kamis (15/1). Sebab, terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa Polsek Kedungdung mengamankan AR, 24, warga Desa Komis yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. ”Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Komis, Kamis (15/1) sekitar pukul 11.00,” ucapnya.
Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine.
”Berat kotor kurang lebih 0,32 gram beserta bungkusnya,” tambahnya.
Ditambahkan, narkoba tersebut ditemukan di saku saku celana depan sebelah kanan AR. Selanjutnya, AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungdung.
”Setelah itu langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses lebih lanjut,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Ketapang itu menyatakan, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI 35/2009 juncto UU RI 1/2023 juncto UU RI 1/2026 atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI 1/2023 juncto UU RI 1/2026.
”Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (bai/yan)