SAMPANG, RadarMadura.id – Tidak semua kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang memuaskan.
Buktinya, sepanjang 2025, ada enam abdi negara yang disanksi karena tak disiplin. Mereka bertugas sebagai guru di bawah binaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang.
Kabid Guru, Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dispendik Sampang Rahmad Aryanto menyampaikan, pihaknya menerima laporan indisipliner guru. Laporan itu disampaikan oleh kepala sekolah.
Dia mencatat, terdapat enam guru yang dilaporkan tidak disiplin karena jarang masuk tanpa keterangan.
Pihaknya memberikan pembinaan kepada guru tersebut.”Pelanggaran indisipliner ada dan kami proses sebagaimana mestinya,” katanya Rabu (14/1).
Rahmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 proses pembinaan kepada ASN guru yang melakukan pelanggaran dilakukan secara berjenjang.
Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Guru akan dibina di tingkat sekolah dengan cara teguran berupa tertulis dan pernyataan ketidakpuasan kinerja.
”Baru setelah itu dikirim ke kami (dinas pendidikan),” jelasnya.
Dia menambahkan, pembinaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar memperbaiki kinerjanya.
Jika tidak diindahkan, akan dilaporkan ke inspektorat. ”Jika tetap, baru lanjut ke inspektorat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, pelanggaran indisipliner dapat ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi dari inspektorat.
Hal itu berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Mereka akan disanksi sesuai tingkat kesalahannya.
”Sepanjang 2025, ada (ASN) yang disanksi dan diproses juga ke BKN,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti