SAMPANG, RadarMadura.id – Dua korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendatangi Polres Sampang Jumat (9/1).
Mereka mengambil kendaraannya yang sempat hilang karena digondol maling.
Pelaku berinisial AS, warga Desa Meteng, dan S, warga Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben.
Kedua spesialis curanmor yang dibekuk Senin (5/1) itu telah beraksi di 32 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Korban curanmor Ahmad Muzammil mengaku mendatangi Polres Sampang untuk mengambil kendaraannya yang hilang, Kamis (25/12/2025).
Itu sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Polres Sampang.
”Motor miliknya diparkir Masjid Ar-Rohmah, Desa Temoran, Kecamatan Omben, saat salat berjemaah. Alhamdulillah, akhirnya motor milik saya ditemukan,” ujarnya.
Warga Desa/Kecamatan Omben itu meminta polisi memproses hukum kedua pelaku spesialis curanmor yang telah ditangkap.
Sehingga, bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. ”Mudah-mudahan pelaku bisa bertaubat dan jera,” imbuhnya.
Korban curanmor lainnya yang juga mendatangi Polres Sampang adalah Laila, warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Dia mengambil Honda Vario warna hitam miliknya yang sempat hilang. Baginya, kendaraan itu sangat berharga.
Sebab, menjadi satu-satunya sarana transportasi untuk mengantar anak sekolah dan mengaji.
”Alhamdulillah, motor saya sudah ditemukan,” ujar perempuan berhijab itu.
Kendaraan milik Laila raib digondol maling Jumat (2/1). Pihaknya berharap pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
”Pelaku hendaknya segera bertaubat dan mudah-mudahan mendapat hidayah untuk tidak mengulangi,” ungkapnya.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama menyatakan, S dan AS merupakan spesialis pelaku curanmor.
Dia ditangkap Senin (5/1). Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, keduanya telah beraksi di 32 lokasi.
”Mulai dari Kecamatan Omben, Sampang; Blega, Kabupaten Bangkalan; dan sebagainya,” ujarnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua pelaku curanmor itu terdiri atas enam unit sepeda motor.
Dari ungkap kasus itu, Polres Sampang mengeluarkan SE agar pemilik kendaraan, yang dicuri kedua pelaku, dapat mengambil kendaraannya.
”Hari ini (kemarin) kami kembalikan pada pemiliknya. Salah satunya dari Bangkalan. Kami berharap, korban ke depan lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti