Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Omzet Kecil, Perusahaan Tak Terapkan UMK

Amin Basiri • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:27 WIB
Ilustrasi rupiah koin
Ilustrasi rupiah koin

SAMPANG, RadarMadura.id - Jumlah perusahaan di Kabupaten Sampang cukup banyak. Namun, komitmen perusahaan untuk menggaji pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dipertanyakan.

Kepala Disnaker Sampang Asroni mengatakan, gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK.

Yakni sebesar Rp 2.484.443. Keputusan itu harus ditaati oleh perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar.

Kami telah menyosialisasikan dengan mengirim surat edaran kepada perusahaan untuk menyesuaikan pemberian gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan, katanya.

Meski demikian, lanjut dia, penerapan UMK di Kota Bahari masih belum sesuai ketentuan.

Sebab, beberapa perusahaan belum menerapkan UMK. Sementara yang menerapkan hanya perusahaan besar, seperti BUMN dan BUMD.

Sisanya hanya beberapa perusahaan saja, tambahnya.

Saat ini, di Sampang terdapat 65 perusahaan. Perinciannya 30 perusahaan masuk golongan menengah dan besar.

Sementara sisanya masuk perusahaan kecil. Alasan perusahaan belum menerapkan UMK karena omzetnya kecil, imbuh Fungsional Pengawas Tenaga Kerja Heru Susandra.

Menurutnya, selama ini pemkab telah berupaya memberikan pemahaman kepada perusahaan untuk menerapkan UMK.

Untuk pemberian sanksi itu ranah pemprov, kami hanya memediasi ketika ada pengaduan dari pekerja, terangnya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sampang Moh. Syarif menyampaikan, perputaran perekonomian di Kabupaten Sampang masih belum stabil.

Banyak perusahaaan dengan omzet kecil tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK.

Banyak perusahaan menggaji karyawan dengan berbasis kesepakatan, tandasnya. (ay/yan)

Editor : Amin Basiri