SAMPANG, RadarMadura.id - Skema rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu telah ditetapkan.
Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) 16/2025.
Namun, pengangkatan itu bergantung pada ketersediaan anggaran.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang Hendro Sugiharto mengatakan, petunjuk dan teknis pengangkatan PPPK penuh waktu telah keluar.
Pertimbangan pengangkatan berdasar hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Untuk pengangkatan yang jelas harus melihat ketersediaan anggaran, pemerintah daerah yang lebih tahu, katanya.
Menurut dia, saat ini diriya masih fokus pada penilaian kinerja para pegawai selama masa kontrak. Yakni evaluasi kinerja selama satu tahun kontrak.
Setelah evaluasi baru kami pertimbangkan pengangkatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, jelasya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kabid Anggaran BPPKAD Sampang Mohammad Syuaib menyampaikan, anggaran pengangkatan PPPK penuh waktu masih belum dibahas.
Sebab, pihaknya masih menunggu juknis turun. Namun, sistem penggajian PPPK paro waktu telah disesuaikan.
Juknis dari pemerintah pusat belum ada, apakah misal penggajian susuai UMK (upah minimun kabupaten/kota) atau tidak. Jadi kami belum tahu, pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri