SAMPANG, RadarMadura.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura tidak serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Indikasinya, dua pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Sampang diduga tidak diproses secara hukum.
Sumber koran ini menyatakan, Polres Sampang mengamankan bus pariwisata Ozi Faiz Trans karena kedapatan membawa rokok ilegal, Senin (22/12).
Barang yang diangkut menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) R 1666 BE tersebut milik ZN, warga Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua adalah pengiriman rokok ilegal melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman, Selasa (23/12).
Rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk nopol M 8414 UB itu juga berasal dari Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Kasihumas KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Andru Iedwan Permadi tidak merespons saat dikonfirmasi tentang pelimpahan perkara dari Polres Sampang tersebut.
Dia juga tidak merespons saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang biasa digunakan.
Sementara pemiliknya berinisial HL. Tetapi, setelah perkara itu dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, dua kendaraan yang kedapatan membawa rokok ilegal tersebut dilepas.
”Bea Cukai diduga hanya mengambil barang bukti (BB) rokoknya saja,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur (Jatim) Nur Faisal menyatakan, Bea Cukai seharusnya terbuka dalam menangani pelimpahan kasus kendaraan mengangkut rokok ilegal yang dilimpahkan Polres Sampang tersebut.
Sebab, publik juga berhak mengawasi kinerja lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut.
”Jangan sampai ada yang terkesan ditutup-tutupi,” pintanya.
Sikap tertutup yang dipertontonkan Bea Cukai menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.
Tidak heran jika publik menilai Bea Cukai Madura main mata dalam pemberantasan rokok ilegal.
”Bus pariwisata maupun truk yang sudah jelas membawa rokok ilegal itu seharusnya tidak dilepas. Semua kendaraan tersebut semestinya diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti (BB) untuk bahan penyidikan,” ujarnya.
Jika penanganan perkara yang dilimpahkan Polres Sampang itu menggunakan pendekatan ultimum remedium, maka seharusnya terdapat pemasukan terhadap negara.
Sedangkan selama ini penyelesaian perkara cukai yang dilakukan dengan pendekatan ultimum remidium tidak pernah jelas.
Pihaknya meminta, Bea Cukai Jatim dan Kementerian Keuangan mengevaluasi kinerja dari Bea Cukai Madura.
Sebab, kasus seperti yang dilimpahkan oleh Polres Sampang dari hasil penangkapan tersebut rentan dipermainkan.
”Dampaknya, yang dirugikan adalah negara,” katanya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti