SAMPANG, RadarMadura.id – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sampang 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.484.443.
Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang belum menyosialisasikan UMKM yang baru ditetapkan itu kepada perusahaan.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang Ervien Budi Jatmiko menyampaikan, UMK 2026 memang lebih besar dibandingkan yang diusulkan.
Menurutnya, usulan dari daerah hanya bersifat rekomendasi. Yang berhak menetapkan UMK yakni gubernur Jawa Timur (Jatim).
”Tentunya dengan pertimbangan tertentu yang di dalamnya juga melibatkan dewan pengupahan,” katanya Senin (29/12).
Dijelaskan, penetapan UMK semestinya ditaati semua perusahaan. Dia mencatat, perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sampang sekitar 65.
Dia mengakui jika pihaknya belum menyosialisasikan penetapan UMK yang baru.
”Mungkin satu dua hari, kami akan mengeluarkan surat edaran (SE),” terangnya.
Menurutnya, tidak semua perusahaan berkewajiban mennerapkan UMK. Ketetapan itu hanya berlaku bagi perusahaan besar.
Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tergolong non usaha mikro kecil (UMK) tidak diharuskan.
”Non badan usaha yang tidak termasuk UMK tidak mengacu pasya struktur pengupahan ini. Tapi ada rumus sendiri yang juga dikuarkan oleh provinsi,” ujarnya.
Dia mengeklaim, semua perusahaan telah menerapkan UMK. Pihaknya sudah melakukan pembinaan dan monotoring.
”Untuk pengawasan itu menjadi ranah Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sampang Moh. Syarif menyampaikan, pihaknya komitmen mendukung penetapan UMK.
keputusan tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha. ”Hipmi mendorong agar penerapan UMK dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti