SAMPANG, RadarMadura.id -Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 membawa angin segar bagi buruh di Kabupaten Sampang.
Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapakan UMK tahun depan naik lebih tinggi dari usulan Pemkab Sampang.
Hasil musyawarah Pemkab Sampang dengan dewan pengupahan mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.414.723.
Gubernur Jatim menerbitkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang memuat jika UMK Kabupaten Sampang naik sekitar 6,3 persen atau Rp 2.484.443 pada Rabu (24/12).
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyampaikan, penetapan UMK merupakan kewenangan gubernur Jatim.
Biasanya, gubernur mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan, kondisi ekonomi makro dan formula perundang-perundungan sebelum menetapkan UMK.
”Usulan pemkab itu kan sifatnya rekomendatif, bukan final. Yang menetapkan UMK tetap gubernur, katanya kemarin (25/12).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, penetapan UMK bagian dari wujud keberpihakan pada kesejahteraan pekerja atau buruh di Kabupaten Sampang.
Hal ini menunjukkan komitmen pemprov dalam menjaga daya beli dan perlindungan upah minimun bagi pekerja.
”Ini suatu bentuk komitmen di tengah kenaikan kebutuhan hidup masyarakat, tuturnya.
Mahfud berharap penetapan UMK 2026 disikapi secara bijak. Khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Sehingga UMK tidak berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
”Keputusan ini menegaskan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar implementasi berjalan adil dan realistis, jelasnya.
Terpisah, Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sampang Moh. Syarif menghormati keputusan kenaikan UMK tersebut.
Menurutnya, pelaku UMKM banyak mengalami banyak tantangan dalam mengembangkan usaha.
Misalnya, akses permodalan terbatas, peningkatan kualitas SDM, pemasaran hingga tantangan efisiensi usaha.
Kami juga merasa perlu menyampaikan suara para pengusaha lokal yang saat ini masih berjuang untuk bertahan dan tumbuh di tengah berbagai keterbatasan, paparnya.
Menurutnya, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan.
Untuk itu, dirinya berharap kehadiran pemerintah dalam kebijakan pemberdayaan pelaku usaha dalam permodalan perlu ditingkatkan.
”Pada dasarnya, tujuan kami sama, yaitu aturan dijalankan agar usaha tetap hidup dan tenaga kerja terlindungi sehingga ekonomi sampang terus bergerak maju, pungkanya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri