Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Geledah Rumah Eks Wabup, Berkaitan dengan Perkara Tipikor Proyek Dispendik Sampang

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 23 Desember 2025 | 12:40 WIB

DIGELEDAH: Tim penyidik Kejari Sampang melakukan penggeledahan di rumah mewah milik eks Wabup Sampang Abdullah Hidayat Senin (22/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIGELEDAH: Tim penyidik Kejari Sampang melakukan penggeledahan di rumah mewah milik eks Wabup Sampang Abdullah Hidayat Senin (22/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan di empat lokasi Senin (22/12).

Itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 19 proyek di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang.

Salah satunya tempat yang digeledah yaitu rumah mewah milik mantan Wakil Bupati (Wabup) Sampang Abdullah Hidayat. Lokasinya di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Sampang membawa barang bukti yang dimasukkan ke dalam boks berukuran jumbo.

Lalu, tim penyidik bergeser melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gepensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin.

Lokasinya di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Penyidik juga sempat ingin menggeledah kantor milik Mohammad Syarifudin. Namun, itu gagal dilakukan karena tempat itu terkunci rapat.

Dari lokasi penggeledahan tersebut tim penyidik tidak membawa berkas apa pun.

Kemudian, penyidik kejari juga menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setkab Sampang.

Juga, kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang. Khususnya ruang kepala bidang (Kabid) SMP dan bagian keuangan.

Kabag Barjas Setkab Sampang Syamsul Arifin mengakui tempat kerjanya digeledah kejari dalam kaitan perkara dugaan tipikor pengerjaan proyek di dispendik. Penyidik membawa setumpuk dokumen penting dari ruang kerjanya.

”Tapi kami gak hafal dokumen apa saja. Intinya, penyidik meminta data terkait kegiatan konsultan perencanaan dan pengawasan,” ungkapnya.

Plt Kepala Dispendik Sampang Nor Alam menyatakan, terdapat beberapa ruangan yang digeledah kejari. Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara yang tengah didalami kejari.

”Penggeledahan ini berkaitan dengan semua dugaan tipikor kegiatan bidang SMP pada 2024,” bebernya.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, dugaan korupsi proyek dispendik tahun anggaran 2024 bersumber dari dua pendanaan. Yakni, dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Nilainya mencapai Rp 7,5 miliar.

”Iya, kami memang melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Terdapat beberapa dokumen yang diamankan tim penyidik kejari dalam penggeledahan itu. Namun, Diecky tidak menjabarkan secara ditail. Tetapi yang pasti, dokumen yang dibawa berkaitan dengan perkara yang diusut.

”Empat lokasi yang kami geledah. Ada beberapa dokumen yang sudah kami amankan berkaitan dengan kasus ini,” bebernya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dispendik #proyek dispendik #tipikor #korupsi #mantan #rumah mewah #wabup #penggeledahan