SAMPANG, RadarMadura.id – Ada-ada saja kelakuan Hamiduddin, warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Pria berusia 40 tahun itu mencoba mengibuli mertuanya, H Hajari, 60, dengan merekayasa kejadian begal. Agar mertuanya percaya, dia melapor ke Polsek Kedungdung.
Hamiduddin melaporkan dugaan tindak pidana pencurian (begal) uang sebesar Rp 23 juta, Sabtu (20/12). Kepada polisi, dia mengaku dibegal di jalan raya Dusun Planggaran, Desa Kedungdung, Sampang. Setelah diselidiki, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan Hamiduddin.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan jika Polsek Kedungdung menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan uang Rp 23 juta. Laporan itu diterima Sabtu (20/12) sekitar pukul 12.30.
”Korban yang melapor adalah Hamiduddin. warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Sampang,” katanya.
Mantan Kapolsek Ketapang itu menceritakan, Hamiduddin mengaku mengambil uang tunai di ATM BCA Cabang Sampang pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 10.00. Setelah itu, dia pulang ke rumahnya. Selama perjalanan, korban merasa dibuntuti dua orang tidak dikenal.
Saat tiba di TKP, korban yang sedang naik motor PCX ditendang oleh dua tersebut. Sehingga, terjatuh ke semak belukar sehingga membuat tangannya keseleo. Kepada penyidik, Hamiduddin mengaku jika uang tersebut rencananya mau dibelanjakan material bangunan.
”Uang korban yang berjumlah Rp 23 juta itu katanya diambil dua orang diduga pelaku,” ujarnya.
Anggota Polsek Kedungdung menindaklanjuti laporan Hamiduddin dengan melakukan penyelidikan intensif. Di antaranya melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, termasuk Hamiduddin. Eko menyebut, penyidik menemukan kejanggalan dan fakta baru terkait laporan korban.
”Korban memang benar telah mengambil uang tunai di ATM BCA Cabang Sampang pada Sabtu (20/12). Namun, tidak sebanyak Rp 23 juta. Itu terungkap karena ATM yang dipakai korban warna biru dengan limit pengambilan maksimal Rp 10 juta,” ungkap Eko.
Penyidik Polsek Kedungdung menduga keterangan korban terkesan janggal. Setelah ditelusuri, uang sebesar Rp 23 juta tersebut digunakan korban untuk keperluan pribadi. Uang puluhan juta itu merupakan milik mertuanya.
”Untuk mengelabui mertuanya, korban merekayasa kejadian sepulang mengambil uang di ATM dan berpura-pura dibegal dua OTK mengendarai sepeda motor Honda Vario merah lawas,” bebernya.
Kabar Hamiduddin menjadi korban begal tersebar di media sosial. Setelah itu, mertuanya mendatangi Polsek Kedungdung. Hajari menyatakan, laporan Hamiduddin tidak benar. Dia menegaskan jika laporan menantunya merupakan rekayasa.
”Kejadian begal itu tidak benar. Menantu saya menceritakan yang sebenarnya pasca melapor pada polisi,” tegasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti