SAMPANG, RadarMadura.id – Lahan tembakau di Kabupaten Sampang di tersebar di 14 kecamatan. Potensi ini memungkinkan untuk dibangun sentra industri hasil tembakau (SIHT). Sayangnya, Pemkab Sampang tidak memiliki anggaran dan lahan yang memadai untuk membangunan SIHT.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menyampaikan, peraturan pembangunan SIHT tahuan ini berubah. Kebijakan pembangunan tidak lagi diserahkan kepada pemerintah daerah. Pembangunan harus menunggu persetujuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
”Sekarang peraturannya berubah dan harus menunggu Kemenperin untuk menentukan daerah mana yang layak dibangun SIHT,” katanya Rabu (17/12).
Pada 2022, lanjut Irwan, Pemkab Sampang berencana membangun SIHT. Bahkan sudah selesain menyusun feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Hasilnya memenuhi syarat. Indikatornya dilihat dari sebaran potensi lahan tembakau yang merata di 14 kecamatan.
”Sebelum Pamekasan dan Sumenep memiliki SIHT, kami telah menyusun FS,” ungkapnya.
Pembangunan SIHT gagal dilanjutkan karena pemkab tidak punya anggaran. Terlebih, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 13 miliar. Selain itu, terkendala lahan karena yang dibutuhkan minimal tiga hektare.
”Pada saat itu perda tata ruang belum ada, sehingga untuk membangun kawasan industri kami juga bingung,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan menyampaikan, Kabupaten Sampang masuk 10 daerah penghasil tembakau terbesar se-Jawa Timur. Potensi ini semestinya dimanfaatkan Pemkab Sampang membangun SIHT.
Menurutnya, manfaat SIHT tidak hanya meningkatkan produktivitas tembakau, namun juga membuka lapangan pekerjaan. Pihaknya berencana akan hearing dengan dinas terkait pembangunan SIHT.
”Apapun yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami dorong selama pelaksanaannya tidak sulit,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti