Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wabup: Jangan Tergiur Rokok Murah tanpa Cukai, Pemkab dan Bea Cukai Musnahkan 36 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:23 WIB
ILEGAL: Wabup Ahmad Mahfudz (batik biru) memusnahkan BB rokok ilegal di halaman kantor Bapelitbangda Sampang Rabu (17/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
ILEGAL: Wabup Ahmad Mahfudz (batik biru) memusnahkan BB rokok ilegal di halaman kantor Bapelitbangda Sampang Rabu (17/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Upaya pemberantasan rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Sampang tidak sia-sia. Tim gabungan yang dibentuk Pemkab Sampang berhasil menyita 36 ribu batang rokok bodong selama dua bulan, yakni Oktober–November. Barang sitaan itu dimusnahkan Rabu (17/12).

Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Mahfudz mengatakan, Pemkab Sampang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara berupa rokok ilegal. Rokok bodong itu diamankan tim gabungan saat melakukan operasi.

”Kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka. Tapi, wujud nyata komitmen unsur pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Bahari sekaligus membangun kebersamaan kolektif tentang penanganan barang kena cukai,” katanya.

Tim gabungan telah menyita 36.000 batang rokok ilegal pada periode Oktober–November 2025. Barang bukti (BB) tersebut memiliki nilai Rp 57.714.900. ”Dari barang bukti tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32.075.000,” ungkap pria yang akrab disapa Ra Mahfudz itu.

Dia mengutarakan, rokok ilegal jika dibiarkan beredar akan merugikan negara. Karena itu, dia berharap masyarakat tidak mudah terbujuk untuk membeli rokok ilegal. Pihaknya mengajak semua pihak, masyarakat selaku pelaku usaha, aparat penegak hukum (APH) ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui peredaran rokok bodong.

”Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan rokok harga murah tanpa pita cukai,” bebernya.

Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Andru Iedwan Permadi menyampaikan, pihaknya bersama Pemkab Sampang melakukan pemusnahan dan sosialisasi barang penindakan hasil operasi bersama Satpol PP Sampang. Menurutnya, BB rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil operasi yang digagas satpol PP.

”Saat melakukan operasi, kami melibatkan tim gabungan Polres Sampang, Kodim, Kejari Sampang, dan PN Sampang,” terangnya.

Menurutnya, operasi tersebut sudah dilakukan di berbagai wilayah di Kota Bahari pada Oktober–November. Mayoritas rokok yang diamankan tim gabungan berasal dari Sampang. ”Semua rokok yang diamankan dan dimusnahkan ini berasal dari Sampang,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #kodim #dimusnahkan #PN #pemkab sampang #pemusnahan #Pemua AS #tim gabungan #kejari #rokok bodong #tanpa pita cukai #Polres