SAMPANG, RadarMadura.id - Pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sampang belum sepenuhnya merata.
Hingga kini, masih terdapat dua kecamatan yang belum dapat melayani perekaman akibat kendala sarana dan prasarana.
Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Torjun dan Kecamatan Camplong. Kendalanya, peralatan perekaman e-KTP mengalami kerusakan, khususnya pada unit CPU. Namun, saat ini sudah proses perbaikan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) Disdukcapil Sampang Rahmawati Agustianingsih menyampaikan bahwa jumlah wajib KTP pada semester pertama tahun ini mencapai 746.729 orang.
Namun, hingga Senin (8/12), baru 738.086 orang yang telah melakukan perekaman.
”Masih cukup banyak yang belum rekam. Biasanya, kalau tidak ada keperluan mendesak, mereka enggan membuat KTP, ujarnya Senin (8/12).
Padahal, akses layanan perekaman e-KTP sudah semakin mudah.
Selain di kantor disdukcapil, masyarakat juga dapat melakukan perekaman di mal pelayanan publik (MPP) maupun di kantor kecamatan terdekat.
”Semua kecamatan sebenarnya sudah memiliki alat perekaman. Namun, ada dua kecamatan yang saat ini belum bisa melayani, yakni Camplong dan Torjun, tambahnya.
”Kami sudah mendatangi lokasi untuk menanyakan kerusakan yang terjadi, tetapi sementara belum ada respons dari pihak kecamatan, jelasnya.
Menurut Rahmawati, kerusakan pada alat perekaman menjadi kewenangan disdukcapil untuk diajukan perbaikannya.
Namun, selama ini kondisi alat perekaman di kecamatan lain masih berfungsi normal.
Sementara itu, Camat Torjun Khairil Anwar belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan koran ini. Padahal, nomor telepon yang biasa dihubungi dalam kondisi aktif. (ay/han)
Editor : Amin Basiri