SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tipikor 19 proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang tahun anggaran (TA) 2024 terus bergulir. Kejari Sampang berencana bakal melibatkan dua ahli baru dalam penanganan kasus yang menelan anggaran DAK dan DAU sebesar Rp 7,5 miliar tersebut.
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, institusinya komitmen akan profesional dalam menangani perkara dugaan tipikor di lingkungan Dispendik Sampang tersebut.
”Beberapa tahapan sudah dilalui. Ahli dari bidang konstruksi sudah turun ke 19 lembaga pendidikan penerima bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pengecekan ahli bidang konstruksi sangat miris. Sebab, meski bangunannya ada atau tidak fiktif, pekerjaannya dinilai gagal.
”Kami masih menunggu rekomendasi dan kepastian dari tim ahli bidang konstruksi,” bebernya.
Indra menjelaskan, sebelumnya ada dua ahli yang mengecek kondisi bangunan di 19 lokasi. Rencananya, kejari akan menggandeng dua ahli baru.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP),” ujarnya.
Dijelaskan, sampai sekarang institusinya masih belum mengetahui kerugian negara dari perkara dugaan tipikor tersebut. Sebab, nominalnya sedang dihitung oleh institusi yang berkompeten. ”Pastinya sudah ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.
Indra menyatakan, jika merujuk keterangan ahli, sekolah bukan hanya menjadi tempat untuk belajar dan mengajar. Melainkan, menjadi tempat evakuasi jika terjadi bencana.
”Bagaimana gedung sekolah bisa menjadi tempat evakuasi kalau pengerjaannya tidak sesuai standar,” tanyanya.
Ditambahkan, institusinya sudah menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa bangunan tersebut tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi. Keberadaan bangunan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan anak didik. ”Sangat berbahaya jika ditempati,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud mendorong Kejari Sampang untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, setiap proyek yang dibiayai negara mesti dikerjakan sesuai ketentuan.
”Tapi, kami berharap tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Tapi, benar-benar untuk menegakkan hukum,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti