SAMPANG, RadarMadura.id - Pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Kabupaten Sampang buram.
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang beralasan menunggu proses penyusunan surat keputusan (SK).
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, penetapan nomor induk pegawai (NIP) untuk calon PPPK paro waktu telah tuntas.
Termasuk pengangakatan dua pegawai yang berkasnya sempat dikembalikan karena bermasalah.
Alhamdulillah untuk NIP sudah keluar, ujarnya Selasa (9/12).
Pria yang akrab disapa Yoyok itu memaparkan, hasil keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menentukan NIP sudah dilaporkan kepada bupati Sampang.
Sehingga, tahapan selanjutnya yaitu penyusunan SK pengangkatan PPPK paro waktu.
Dalam SK sudah tercantum kontrak kerja dan besaran gaji pegawai, katanya.
Adapun pegawai honorer yang sempat diajukan untuk mendapatkan NIP ada 3.245. Namun, yang mengisi daftar riwayat hidup (DRH) hanya 3.230 orang.
Maka, secara otomatis 15 orang yang tidak mengisi DRH dinyatakan gugur.
Selain itu juga ada yang meninggal satu orang, jelasnya.
Calon PPPK paro waktu Agus Mulyono menyampaikan, statusnya saat ini masih menjadi pegawai honorer.
Sebab, dirinya belum menerima SK pengangkatan. Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan PPPK paro waktu akan menerima SK.
Cuma harapannya gajinya tidak berkurang, pintanya. (ay/jup)
Editor : Amin Basiri