SAMPANG, RadarMadura.id - Pria asal Kecamatan Tambelangan berinisial MD harus menikmati tinggal di hotel prodeo Polres Sampang.
Pria berusia 49 tahun itu diringkus Polres Sampang Senin (8/12).
Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur berinisial M, 15.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, institusinya mengamankan MD karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tambelangan.
Menurutnya, kasus pencabulan terhadap korban terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 20.30 saat korban berada di rumahnya.
Korban dihubungi terduga pelaku dan diajak ketemuan di kebun belakang rumah korban.
Tersangka kemudian mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 25.000, ujarnya.
Mantan Kapolsek Ketapang itu menyampaikan, perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan satu kali.
Aksi bejat tersangka dilakukan hingga korban hamil. Karena itu, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan, Polsek Tambelangan melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Pada Senin (8/12) sekitar pukul 16.30, penyidik mengetahui keberadaan tersangka.
Anggota Polsek Tambelangan dan anggota Satreskrim Polres Sampang langsung mengamankan tersangka MD di rumahnya, katanya.
Eko menambahkan, tersangka langsung diinterogasi. MD mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah diamankan, tersangka dilimpahkan ke penyidik UPPA Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 /2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri