SAMPANG, RadarMadura.id – Perpanjangan masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sampang pengangkatan pertama diperpanjang.
Namun, tidak semua pegawai diperpanjang masa kerjanya. Sedikitnya ada puluhan pegawai.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyampaikan, perpanjangan masa kerja dilakukan mengingat kontrak mereka berakhir tahun ini. Yakni terhitung lima tahun hingga Rabu (31/12).
”Sesuai arahan Pak Bupati, mereka diperpanjang lima tahun lagi, katanya kemarin (9/12).
Mereka merupakan PPPK pengangkatan pertama pada 2021. Jumlah mencapai 426 PPPK.
Namun, pemkab hanya memperpanjang kontrak 394 pegawai. Perinciannya, sebanyak 382 orang dari formasi guru dan 12 orang nakes.
”Perpanjangan tanda tangan kontrak ini terdiri dari formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes), ujar pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Yoyok mengungkapkan, kontrak 32 PPPK tidak diperpanjang. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan mereka tidak diperpanjang.
Di antaranya, sembilan orang dinyatakan meninggal dan satu orang pensiun. Selain itu, 22 PPPK lainnya merupakan penyuluh yang ditarik ke pemerintah pusat.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perpanjangan masa kontrak pegawai.
Di antaranya, berdasarkan penilaian kinerja atau sasaran kinerja pegawai (SKP) dan kedisiplinan pegawai. Kalau anggaran untuk gaji mereka sudah ada, paparnya.
Terpisah, Guru UPTD SDN Tolang 1 Kecamatan Banyuates Hendra Prajayadi Ari berharap perpanjangan tidak dilakukan secara periodik.
Dia menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur perpanjangan masa kontrak sampai masa pensiun.
Seperti di kabupaten lain, harapannya ada regulasi baru yang masa kontraknya sampai batas masa pensiun. Tidak per lima tahun, harapnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri