Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ahli Temukan Kejanggalan, Saat Cek 19 Proyek di Lingkungan Dispendik Sampang

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 11 Desember 2025 | 13:50 WIB

GRAFIS: HARY/JPRM
GRAFIS: HARY/JPRM
 

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 19 proyek di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang tahun anggaran (TA) 2024 semakin menarik diikuti. Pasalnya, terdapat kejanggalan dalam proyek yang menelan anggaran DAK dan DAU sebesar Rp 7,5 miliar tersebut.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), proyek rehab dan ruang kelas baru (RKB) DAK-DAU Dispendik Sampang TA 2024 yang diusut Kejari Sampang menyasar 19 SMP negeri dan swasta. Perinciannya, SMP negeri 11 paket dan SMP swasta 8 paket (lihat grafis).

Plt Kepala Dispendik Sampang Nor Alam mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu berkaitan dengan 19 proyek rehab dan RKB DAK-DAU 2024 yang diusut Kejari Sampang. Sebab, dia baru tiga pekan menjabat sebagai Plt Kepala Dispendik Sampang.

”Kami belum mendapatkan informasi dari staf mengenai kasus tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, proyek pembangunan rehab dan RKB SMP tersebut dikerjakan tahun 2024. ”Kalau proyek tahun 2024 kami kurang tahu. Sebab, saya belum menjabat Plt Kepala Dispendik,” katanya.

Dia tidak mempermasalahkan jika Kejari Sampang mengusut dugaan tipikor proyek rehab dan RKB DAK-DAU 2024. Sebab, aparat penegak hukum (APH) memiliki wewenang untuk mengusut kasus dugaan tipikor.

”Kami serahkan kepada yang berwenang. Kami kan tidak tahu seperti apa pengerjaannya,” ungkapnya.

Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, selain meminta keterangan beberapa pejabat, institusinya juga sudah meminta keterangan ahli.

”Ahli sudah satu pekan di Sampang. Kami datangkan untuk mengecek 19 lokasi proyek yang sedang kami usut,” ujarnya.

Pria asal Bali itu mengatakan, ahli tersebut merupakan pakar konstruksi dari salah satu kampus ternama. ”Semua sekolah sudah dicek,” bebernya.

Berdasarkan pengecekan ahli, kualitas bangunan dinyatakan tidak layak. Sebab, pengerjaannya jauh dari rencana anggaran biaya (RAB). ”Nanti ahli bakal memberikan beberapa rekomendasi karena sekolah itu tidak layak untuk ditempati,” katanya.

Indra menyampaikan, terdapat beberapa temuan dan kejanggalan saat melakukan pengecekan di lokasi. Di antaranya volume tidak sesuai dengan spesifikasi.

”Ada yang sudah retak bangunannya, ada plafon yang sudah patah. Kolom bangunan juga tidak ada besi dan lain sebagainya,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Sampang mengusut kasus dugaan tipikor 19 proyek di Dispendik Sampang tahun anggaran 2024. Nominal anggarannya mencapai Rp 7,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Sampang sudah meminta keterangan sejumlah pejabat. Di antaranya, eks Kepala Dispendik Sampang Mohammad Fadeli dan mantan Kabid SMP Dispendik Sampang Ach. Tohairuddin.

Selain itu, penyidik Kejari Sampang juga memeriksa mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, mantan wakil bupati (Wabup) Sampang Abdullah Hidayat, dan eks Ketua DPRD Sampang Fadol. Lalu, anggota DPRD Sampang aktif Agus Husnul Yakin. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kejanggalan #DAU #rehab dan RKB SMP #keterangan ahli #tipikor #RAB #dispendik sampang #19 proyek #dak #proyek rehab #Kejari Sampang #ruang kelas baru