DEPAN CCC
SAMPANG, RadarMadura.id - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menyeret oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sampang belum berakhir.
Sebab, para pihak mengajukan banding pasca menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) kandas.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Soefyan Rusliyanto, mengatakan, sebelumnya majelis hakim PN Sampang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan.
"Tapi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menempuh upaya banding," ujarnya.
Soefyan menuturkan, putusan banding yang diajukan oleh terdakwa dan JPU sudah turun dari Pengadilan Tinggi (PT) dan diterima institusinya pada Rabu (19/11).
Hasilnya tidak ada perubahan terhadap putusan perkara Syamsiyah tersebut. "Putusan banding PT menguatkan putusan PN Sampang," bebernya.
Menurutnya, pasca menerima salinan putusan banding tersebut, terdakwa dan JPU masih belum puas.
Buktinya, terdakwa dan JPU sama-sama menempuh upaya kasasi. "Sekarang masih menempuh upaya kasasi," ujarnya.
Kasipidum Kejari Sampang, Dodi P Purba, menyatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil banding tersebut.
Itu setelah, institusinya sudah menerima salinan putusan banding tersebut. "Putusan banding menguatkan putusan PN," ungkapnya.
Dijelaskan, perkara dengan terdakwa Syamsiyah masih belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, pihaknya maupun terdakwa masih menempuh upaya hukum kasasi.
"Sekarang masih dalam proses kasasi. Kami (JPU) saat ini sedang mempersiapkan kontra memori kasasi," bebernya.
Ahmad Bahri selaku Penasihat Hukum (PH) Syamsiyah mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui hasil banding perkara yang membelit kliennya.
Dikatakan, putusan PT menguatkan putusan PN. "Putusan PN Sampang sebelumnya 2 tahun 4 bulan," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya langsung merespon putusan banding tersebut. Yakni dengan menempuh upaya kasasi.
Sebab, pihaknya menilai terdapat point-point yang dikesampingkan. Majelis hakim dinilai tidak sepenuhnya membaca pokok perkara tersebut.
"PT menilai putusan PN sudah memenuhi prosedur hukum. Tapi, tidak ada penjelasan pertimbangan-pertimbangan yang memenuhi prosedur hukum itu seperti apa.
Hanya ada dua alinea yang menjadi pertimbangan PT dalam memutus perkara banding," katanya.
Dia menempuh upaya kasasi sebagai bentuk protes terhadap PT yang dianggap tidak teliti.
Juga tidak mempertimbangkan dengan baik apa yang menjadi keberatan-keberatan yang diajukan kliennya.
"Kami meminta Mahkamah Agung (MA) membaca secara utuh semua keberatan-keberatan yang kami ajukan," ungkapnya.
Bahri menambahkan, terdapat poin-poin penting yang akan disampaikan kliennya pada kasasi tersebut.
Di antaranya, perbuatan kliennya (terdakwa) merupakan wanprestasi (perdata) bukan tindak pidana. Kemudian, unsur pasal 378 KUHP tidak terpenuhi.
"PT tidak menilai memori banding secara beralasan hukum (putusan ultra singkat).
Seharusnya PT memeriksa ulang seluruh keberatan sesuai pasal 235 KUHAP," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri