Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Faskes Diminta Kembalikan Dana Kapitasi, Lantaran Ditemukan Peserta JKN Meninggal

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 5 Desember 2025 | 15:19 WIB
Ilustrasi: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ilustrasi: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SAMPANG, RadarMadura.id – Data kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kabupaten Sampang amburadul. Indikasinya, terdapat warga yang sudah meninggal tetapi tercatat sebagai peserta JKN.

Dampaknya, dana kapitasi yang disalurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membengkak. Sehingga, Pemkab Sampang diminat melakukan pengembalian kelebahan bayar dana kapitasi hingga Rp 4 miliar.

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang Nurul Sarifah memaparkan, kelebihan pembayaran dana kapitasi ditemukan usai BPJS Kesehatan melakukan audit. Karena itu, Pemkab Sampang diminta untuk mengembalikan.

Pengembalian dana kapitasi diminta dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga mencapai Rp 300 juta. ”Karena itu temuan BPK, jadi kami kembalikan,” tambahnya.

Dana kapitasi yang harus dikembalikan mencapai Rp 4 miliar. Itu akumulasi dari temuan banyaknya peserta JKN meninggal di tahun-tahun sebelumnya. ”Padahal, kami sendiri tidak tahu jika ada yang meninggal tetapi masih tercatat sebagai peserta JKN, semestinya BPJS melakukan validasi,” ujarnya.

Pengembalian dana kapitasi tersebut dilakukan dengan cara mencicil. Bagi FKTP di bawah naungan pemkab diharuskan membayar melalui dana badan layanan umum daerah (BLUD) untuk pengembalian.

”Intinya kami harus mencicil dan tidak harus tahun ini (selesai),” terangnya.

Kepala Puskesmas Omben Yuanita Purnamawati membenarkan instansinya diminta untuk mengembalikan dana kapitasi. Namun, dia enggan menyebutkan pengembalian besaran dana yang dikembalikan.

”Dana kapitasi kami gunakan untuk biaya operasional di puskesmas. Kami hanya berharap validasi data harus sinkron dengan data kependudukan, karena kami hanya penerima,” ujarnya.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto menyatakan, penemuan data orang meninggal merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, dana yang diserahkan ke FKTP yang menjadi mitra kerjanya harus dikembalikan.

”Harus ada pengembalian dan sudah disepakati pengembalian sesuai BNBA (by name by address),” katanya.

Proses validasi secara rutin semestinya dilakukan oleh pemkab. Sehingga, tidak terjadi lagi pembayaran kapitasi bagi peserta yang semestinya tergolong nonaktif. Sebab, lembaganya tidak memiliki otoritas untuk melakukan validasi peserta.

”Kalau data meninggal yang tahu itu bukan kami. Makanya kami minta lakukan konsolidasi internal untuk data yang terbayar kapitasi bisa klir,” pungkasnya. (ay/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dana kapitasi #jkn #FKTP #bpjs kesehatan #faskes #meninggal #fasilitas kesehatan #peserta jkn