SAMPANG, RadarMadura.id – Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tiba-tiba mendatangi RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Rabu (3/12). Kedatangan mereka diduga kuat untuk menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak tenaga kesehatan (nakes) senilai Rp 3,3 miliar.
Sejumlah ruangan digeledah penyidik. Yakni ruang tata usaha serta ruang perencanaan dan keuangan. Ruangan ini merupakan ruang kerja terduga pelaku penggelapan pajak berinisial W saat menjabat staf di bagian perencanaan dan keuangan.
Ruangan Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan, Dewi Kusumawati, juga dimasuki penyidik.
Setelah mengamankan sejumlah dokumen, penyidik masuk ke ruangan direktur RSUD Sampang. Plt Direktur RSUD Sampang Bhakti Setyo Tunggal terlihat masuk ke ruangan yang berada di lantai dua tersebut.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, penyidik kejaksaan fokus mencari berkas terkait pengelolaan keuangan. Penyidik membawa satu boks berkas usai menggeledah sejumlah ruangan tersebut.
Humas Marketing RSUD Sampang Amin Jakfar Sadik mengaku tidak mengetahui secara detail berkas yang dicari penyidik kejaksaan. Dia hanya membenarkan bahwa sejumlah ruangan digeledah oleh tim dari kejaksaan.
“Memang ada tim dari kejaksaan yang datang ke RSUD. Tapi, kami tidak tahu dokumen apa yang dicari,” tuturnya.
Disinggung terkait kasus dugaan penggelapan PPh, Amin tidak berkomentar banyak. Dia menyarankan koran ini untuk mengonfirmasi langsung kepada Kejari Sampang.
“Itu bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Kami tidak punya wewenang untuk menjawab,” ujarnya. (bil)
Editor : Anis Billah