SAMPANG, RadarMadura.id – Nabil, warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polres Sampang.
Sebab, pria 28 tahun itu diduga mencuri satu unit handphone (HP) dan perhiasan milik Suliha.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, anggota Polsek Camplong mengamankan seorang terduga pelaku pencurian bernama Nabil pada Jumat (28/11).
Sedangkan korbannya yakni Suliha, 45, warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.
”Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian satu HP dan perhiasan berupa kalung seberat tiga gram emas tersebut di rumah korban,” ujarnya.
Menurutnya, pada Kamis (20/11) sekitar pukul 15.00, korban yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan pulang ke rumahnya di Dusun Karang Loh.
”Setiba di rumah, korban mencari HP-nya. Ternyata HP tersebut sudah tidak ada (hilang),” ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Eko, korban baru menyadari bahwa perhiasan berupa kalung seberat tiga gram juga hilang.
Hal itu diketahui setelah korban mengecek lemarinya,” tuturnya.
Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Camplong.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Camplong dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Pada Jumat (28/11) sekitar pukul 18.00, korban bersama saksi ternyata menyerahkan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ungkapnya.
Dijelaskan, barang bukti (BB) yang diserahkan kepada polisi berupa satu unit HP.
Anggota Polsek Camplong selanjutnya melimpahkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Sampang.
”Tersangka sekarang sudah dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polres Sampang,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri