SAMPANG, RadarMadura.id – Industri rokok di Kabupaten Sampang terus menggeliat, baik yang berskala besar maupun usaha kecil menengah. Namun, kesadaran perusahaan untuk meregistrasi mesin pelintingnya masih sangat rendah. Dari enam mesin yang terdata, baru satu yang diajukan untuk mendapatkan registrasi.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menjelaskan, tahun ini instansinya menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 74 juta. Dana ini diperuntukkan untuk program pendataan industri hasil tembakau (IHT) dan sosialisasi pendaftaran mesin pelinting.
Tercatat, dari 13 perusahaan rokok (PR) yang memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), ada enam IHT yang menggunakan mesin dalam produksinya. ”Sisanya masih memproduksi rokok secara manual, yaitu sigaret kretek tangan (SKT),” ujar Irwan, Selasa (18/11).
Berdasarkan pendataan Juli lalu, enam mesin tersebut terdiri dari lima mesin sigaret kretek mesin (SKM) dan satu mesin sigaret putih mesin (SPM). Namun, belum ada yang teregister, kecuali satu mesin yang baru diajukan untuk pendaftaran. Hal ini menunjukkan rendahnya pemahaman perusahaan mengenai kewajiban registrasi mesin pelinting.
Dijelaskan, kewajiban registrasi mesin linting rokok diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/10/2008. Regulasi ini dibuat untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Idealnya, lima mesin yang belum teregistrasi seharusnya tidak beroperasi. Namun, sebagian perusahaan tetap memproduksi rokok karena memiliki izin NPPBKC dan sedang dalam proses pengurusan registrasi mesin.
Irwan menambahkan, untuk mendaftarkan mesin pelinting, perusahaan harus menggunakan aplikasi siPenting. Sertifikat registrasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan pemerintah daerah. Satu PR yang mengajukan sudah disurvei, dan proses administrasinya tinggal menunggu penerbitan sertifikat.
”Registrasi ini penting untuk memastikan mesin yang digunakan memenuhi standar produksi dan legal. Selain itu juga melindungi konsumen dari rokok ilegal yang beredar di pasaran,” imbuhnya. (ay/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti