narkoba-bai
SAMPANG, RadarMadura.id -;Peredaran narkotika di wilayah utara Sampang menjadi perhatian Polres Sampang.
Utamanya di Kecamatan Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah.
Tiga kecamatan ini ditetapkan dalam zona merah peredaran narkotika.
Plh Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Indarta mengatakan, pengguna narkotika hampir merata di 14 kecamatan di Kota Bahari.
Daerah paling rawan peredaran berada di wilayah utara. Pengedar narkotika ada di utara, katanya.
Dia mengungkapkan, tiga kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sampang masuk zona merah peredaran narkotika.
Pihaknya berjanji bakal lebih tegas dalam menindak pengedar di daerah zona merah.
Penegakan hukum bagi pengedar maupun bandar menjadi atensi.
Kami berharap masyarakat memberikan informasi untuk memudahkan pemberantasan peredaran narkotika, ujarnya.
Pama dengan dua balok emas di pundaknya itu mengaku sudah memetakan lokasi bandar narkotika.
Pihaknya menegaskan akan segera mengungkap dan mengejar mereka. Kami juga meminta dukungan semua elemen masyarakat, pintanya.
Baca Juga: Ratusan Kios Tak Taat Bayar Retribusi
Sekretaris BEM Sampang (Bemsa) Syahrul Romadhon prihatin maraknya peredaran narkotika di Sampang.
Seharusnya polisi lebih proaktif dalam menindak penyalahgunaan narkotika.
Semua jaringan bandar, pengedar, hingga pemakai harus dibabat habis.
”Polres Sampang jangan sampai main-main dalam mengungkap peredaran narkoba mulai pengedar kecil hingga bandar, pintanya.
Dia mendorong Polres Sampang membangun sinergi dengan semua elemen masyarakat.
Di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi sosial untuk memberantas peredaran narkotika.
Sampai saat ini polisi belum mengungkap bandar. Polres Sampang harus lebih serius dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di Sampang yang makin marak, tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri