SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan pelecehan siswi SMK yang terjadi di tempat magang berakhir damai. Sebab, korban mencabut laporannya di Polres Sampang.
Hajatulloh selaku kuasa hukum korban menyatakan, kasus yang dilaporkan kliennya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ). Sehingga, terlapor berinisial MM dan MD selamat dari bui.
Keluarga korban sudah mempertimbangkannya secara matang sebelum menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Yakni, karena kasihan terhadap keluarga korban jika terlapor harus mendekam di balik jeruji besi.
”Terlapor sering mendatangi keluarga korban meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, klien kami merasa tidak tega dan sepakat untuk dilakukan RJ,” bebernya.
Kejadian yang dialami kliennya harus dijadikan bahan evaluasi oleh Bank Jatim. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Status perkara yang dilakukan RJ masih tahap penyelidikan, jadi belum dinaikkan penyidikan,” ujar pria yang akrab disapa Jajak tersebut.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan perkara itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban. ”Korban sudah mencabut laporannya. Sehingga dilakukan RJ,” imbuhnya.
Pemimpin Cabang Bank Jatim Sampang Erny Dewi S belum bisa dimintai keterangan terkait perkara yang merusak cintra lembaganya.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang bias digunakan tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Amin Basiri