Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Curi Helm Anggota Polisi, Korban Jebak Pelaku dengan Menyamar sebagai Pembeli

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 13 November 2025 | 15:08 WIB

DIBEKUK: Warga menciduk MAR usai melakukan COD di Perumahan Selong Permai, Sampang, Selasa (11/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
DIBEKUK: Warga menciduk MAR usai melakukan COD di Perumahan Selong Permai, Sampang, Selasa (11/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Pria berinisial MAR, 26, harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, itu ditangkap diduga karena mencuri helm di Perumahan Selong Permai, Selasa (11/11).

Awalnya, warga Perumahan Selong Permai, Sampang, resah karena sering kehilangan helm. Salah satu korbannya yakni anggota Polres Sampang, Febrian, 22. Helm miliknya hilang saat diletakkan di spion sepeda motor di kontrakannya.

”Helm saya hilang Selasa (11/11) pagi,” ujar pria yang juga sebagai anggota Humas Polres Sampang itu.

Dia mencoba mencari helmnya di marketplace Facebook. Dia menemukan akun yang menjual helm miliknya. Lalu, Febrian mencoba menawarnya untuk memancing pelaku. Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Disepakati pembelian dilakukan secara cash on delivery (COD) alias bayar di tempat. Kebetulan cuaca sedang hujan. Terduga pelaku mengaku sedang berteduh saat dihubungi. Lalu, Febrian mencari keberadaan MAR di sekitar kontrakannya.

”Pelaku membawa helm menggunakan plastik. Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke rumah RT sebelum dijemput anggota Polres Sampang,” ungkapnya.

Plh Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan institusinya mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). ”Tersangka diamankan oleh warga saat melakukan pencurian helm di Perumahan Selong Permai,” ujarnya.

Dia menjelaskan, warga Perumahan Selong Permai diresahkan karena sering kehilangan helm. Warga kehilangan helm sekitar lima kali. Karena itu, warga sangat sigap saat mengamankan terduga pelaku.

”Pelaku langsung dijemput oleh Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP ancaman maksimal 7 tahun. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#cod #polres sampang #mencuri helm #curat #pencurian helm