SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang membatalkan surat perihal pengajuan penerima honor guru ngaji untuk tahun anggaran 2026.
Alasannya, terdapat kesalahan redaksional dalam surat yang diterbitkan pada 29 Oktober itu.
Karena itu, Sekretariat Kabupaten Sampang menerbitkan surat susulan terkait pengajuan penerima honor guru ngaji pada Selasa (4/11). Surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Sampang.
Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan menyebut, dispendik membatalkan surat pengajuan penerima honor guru ngaji karena ada kesalahan redaksi.
Dalam surat itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Sampang dan pimpinan Muhammadiyah Sampang. Seharusnya, surat tersebut hanya ditujukan kepada camat.
”Tetap itu sebuah kesalahan karena memancing orang menerjemahkan (surat itu) macam-macam," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini penerima honor guru ngaji mayoritas tergabung ke organisasi NU. Lalu, Dispendik Sampang menerima usulan agar guru ngaji dari organisasi Muhammadiyah juga di-cover bantuan tersebut.
Atas usulan itu, dinas meminta data guru ngaji ke pimpinan Muhammadiyah Sampang.
Pria yang akrab disapa Wawan itu menegaskan, tidak ada unsur politik dalam pendataan penerima honor guru ngaji tersebut. Dalam surat itu juga sudah dicantumkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan.
”Pastinya, camat akan berkoordinasi dengan penerima (honor guru ngaji) sebelumnya. Tapi, terkadang ada yang tidak memenuhi syarat, nanti kita akan koordinasi dengan organisasi induknya,” paparnya.
Camat Sampang Aminullah mengaku sudah menerima surat pengajuan penerima honor guru ngaji dari Sekkab Sampang.
Dia menegaskan, data penerima sebelumnya akan dijadikan acuan untuk diusulkan sebagai penerima honor guru ngaji pada 2026. Sebab, sejauh ini belum ada tambahan kuota penerima.
"Kuotanya tetap, tidak ada tambahan. Cuma kalau ada penerima tidak memenuhi syarat, baru diusulkan penggantinya,” tukasnya. (bil)
Editor : Anis Billah