Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perbaikan Fasilitas Alun-Alun Trunojoyo Butuh Rp 150 Juta, Komisi III Panggil Dinas Pasca Aksi Demonstrasi

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 1 November 2025 | 17:32 WIB
KOORDINASI: Pimpinan Komisi III sedang rapat dengan DLH Perkim membahas aksi demonstrasi di ruang Komisi DPRD Sampang, Rabu (29/10). (KOMISI III UNTUK JPRM)
KOORDINASI: Pimpinan Komisi III sedang rapat dengan DLH Perkim membahas aksi demonstrasi di ruang Komisi DPRD Sampang, Rabu (29/10). (KOMISI III UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – DPRD Sampang memangil DLH Perkim Sampang, Rabu (29/10). Mereka membahas terkait kerusakan sarana prasarana (sarpras) Alun-Alun Trunojoyo pasca aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sampang, Selasa (28/10). Legislatif meminta agar kerusakan fasilitas itu segera diperbaiki.

Ketua Komisi III DPRD Sampang Baihaki mengatakan, pihaknya memanggil dinas teknis yang mengelola Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Di antara yang dibahas berkaitan perbaikan sarpras yang rusak pasca aksi demonstrasi di depan kantor dewan.

Dia mendorong agar semua kerusakan segera diperbaiki. Namun, DLH Perkim Sampang berdalih tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki kerusakan sarpras tersebut. Sebab, anggaran yang dikelola terbatas dan penggunaannya sudah ditentukan.

”Tahun ini, belum ada kepastian untuk diperbaiki. Sebab anggaran tahun ini sudah ditentukan untuk item tertentu,” katanya.

Baihaki mengungkapkan, anggaran perbaikan sarpras Alun-Alun Trunojoyo yang rusak diperkirakan mencapai Rp 100 hingga Rp 150 juta. Jika tidak bisa diperbaiki tahun ini, dia meminta DLH Perkim untuk mengalokasikan anggaran perbaikan pada APBD 2026.

”Kami meminta agar perbaikan dianggarkan tahun depan,” ungkapnya kepada JPRM.

Politikus PKB itu menyesalkan tindakan perusakan sarpras Alun-Alun Trunojoyo tersebut. Baihaki mendorong agar aparat penegak hukum (APH) mengusut masalah itu karena dianggap merugikan daerah.

”Mohon APH sekiranya diusut tuntas karena merugikan daerah. Harus ada orang yang bertanggung jawab dari kerusakan fasilitas itu,” paparnya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono juga menanggapi terkait adanya perusakan sarpras Alun-Alun Trunojoyo. Menurutnya, penyampaian aspirasi dilindungi Undang-Undang (UU) 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dia menyesalkan adanya perusakan itu. ”Kita akan melakukan penegakan hukum, kita akan usut. Kita harus membedakan antara demo yang tertib dan perusakan,” ucapnya. (bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sarpras #kerusakan fasilitas #DLH Perkim #Alun-Alun Trunojoyo #perusakan #komisi iii #APH