SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan pelecehan siswi magang di Bank Jatim Unit Omben terus bergulir di Polres Sampang. Penyelidik sudah meminta empat saksi untuk mendalami kasus tersebut. Termasuk dua terlapor dalam kasus tersebut.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan pelecehan siswi magang. Di antaranya saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi lainnya. Saat ini, status kasus tersebut tahap penyelidikan.
Dia mengutarakan, pihaknya membutuhkan keterangan tambahan untuk mengetahui unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. ”Tinggal satu saksi yang belum datang. Jadi untuk gelar perkara, kami menunggu hasil pemeriksaan satu saksi itu,” tuturnya.
Hajatulloh selaku penasihat hukum korban mengaku sudah mendatangi Satreskrim Polres Sampang, Jumat (24/10). Tujuannya, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
”Kami sudah meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Tapi, oleh penyidik SP2HP dijanjikan bakal diberikan hari ini (27/10) setelah pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Informasi dari penyidik, lanjut Hajatulloh, kedua terlapor semuanya sudah diperiksa. Tapi, penyelidik berencana akan memanggil saksi tambahan.
”Kami tidak mempersoalkan jika menghadirkan seorang saksi lagi untuk menguatkan pembuktian perkara klien kami,” ungkapnya.
Menurutnya, status perkara tersebut belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas. ”Keluarga korban berkomitmen perkara ini diselesaikan secara hukum,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, siswi SMK berinisial SJ diduga menjadi korban pelecehan saat magang di kantor Bank Jatim Unit Omben. Aksi bejat itu diduga dilakukan oknum pegawai bank berinisial MM, 50, dan satpam berinisial MD, 20. Keluarga korban tidak terima perlakuan mereka sehingga melaporkan keduanya pada Polres Sampang. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti