SAMPANG, RadarMadura.id – Polemik dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang harus ditangani dengan serius. Pelaku sengaja menggelapkan dana senilai Rp 3,3 miliar tersebut. Tim hukum RSMZ mendesak Kejari Sampang segera mengambil tindakan.
Tim Hukum RSMZ Sampang Jakfar Sodiq mengatakan, dugaan kasus penggelapan PPh senilai Rp 3,3 miliar tersebut sudah dilaporkan ke Kejari Sampang. Pihaknya meminta Korps Adhyaksa tidak mengulur waktu dalam menegakkan perkara tersebut. ”Jangan lama-lama mengusut tuntas dugaan kasus ini,” pintanya.
Menurutnya, mens rea (niat jahat) dalam kasus dugaan penggelapan PPh tersebut itu sudah jelas. Semua pegawai RSMZ, mulai direktur RSMZ, dokter, dan pegawai lainnya dipotong PPh-nya.
Pelaku berinisial W diduga sengaja tidak membayar PPh mereka untuk kepentingan pribadinya. Sebab, PPh yang digelapkan dilakukan berkali-kali. Nominal uang pajak yang tidak disetor oleh W fantastis, mencapai miliaran.
”Ini sudah jelas sekali mens rea yang dilakukan W tidak membayar PPh berkali-kali dengan sengaja,” bebernya.
Jakfar mengungkapkan, tindakan W tidak hanya merusak marwah RSMZ, tapi juga mencederai Pemkab Sampang. Dia meminta Kejari Sampang mempertimbangkan asas kausalitas dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Kejari mesti segera ambil sikap untuk segera meningdaklanjuti laporan pengaduan Inspektorat Sampang itu.
”Kasus itu mengganggu kinerja pegawai di RSMZ yang tidak terlibat. Ketika mereka terganggu, pasti bakal berimbas pada pelayanan,” ungkapnya.
Selain itu, Kejari Sampang juga harus mendalami kasus tersebut sesuai prosedur hukum. Termasuk jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
”Jika memang tidak hanya satu pelaku, segera diungkap agar tidak bias di tengah masyarakat. Masyarakat semua sudah tahu,” paparnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengakui jika sudah menerima lapdu dari Inspektorat Sampang atas dugaan penggelapan PPh di RSMZ. Saat ini Kejari Sampang tengah melakukan telaah untuk menindaklanjuti perkara tersebut. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti