SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang diduga karena lemahnya pengawasan. Padahal RSMZ memiliki satuan pengawas internal (SPI) dan dewan pengawas (dewas) yang harusnya dapat mendeteksi penggelapan dana pajak tersebut.
Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengatakan, setiap kegiatan di RSMZ diawasi SPI. Termasuk pembayaran PPh pegawai. Maka, seharusnya tidak terjadi penggelapan dana pajak pegawai hingga Rp 3,3 miliar.
”Biasanya SPI itu melakukan pengecekan setiap bulan terhadap semua kegiatan di RSMZ. Mulai dari IGD, PPh, dan sebagainya,” ujarnya.
Adanya dugaan penggelapan PPh di lingkungan RSMZ mengindikasikan lemahnya pengawasan SPI dan dewas. Oleh sebab itu, kinerja SPI dan dewas patut dipertanyakan.
”Jangan-jangan SPI tidak bekerja profesional alias tidak berjalan. Sehingga, kasus penggelapan PPh itu lolos. SPI itu kan dibentuk di internal RSMZ untuk mencegah kesalahan, seperti keuangan dan sebagainya,” bebernya.
Tim Hukum RSMZ Sampang Jakfar Sodiq menyatakan, kasus dugaan penggelapan PPh di rumah sakit pelat merah tersebut terjadi sejak 2023. Pegawai yang diduga menilap uang pajak tersebut berinisial W.
Kasus itu mulai terungkap akhir 2024 ketika RSMZ mendapat teguran dari KPP Pratama Bangkalan. ”Klien RSMZ kaget saat mendapatkan teguran tersebut. Karena selama ini RSMZ menerima hasil laporan berupa SPj, baik yang diinput di dalam aplikasi internal dan secara manual terlaporkan sudah selesai,” ujarnya.
Penggelapan pajak tersebut diduga terjadi saat W menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Salah satu kewenangannya adalah, memotong PPh pegawai di lingkungan RSMZ.
”Setelah semuanya terkumpul, pimpinan RSMZ memerintahkan agar membayar PPh pegawai secara global tersebut pada kantor pajak,” ujarnya.
Jakfar membantah pengawasan SPI dalam mendeteksi adanya pengelapan tersebut lemah. Sebab, surat perintah pembayaran PPh sudah disiapkan oleh manajemen rumah sakit. Bahkan, ada yang tercatat di aplikasi RSMZ.
”SPj pembayaran PPH tersebut sudah dibuat oleh W. Makanya, saat dilakukan audit lolos. Semua pengawasan kami pastikan sudah dilakukan. Itu baru terbongkar saat kantor pajak komplain akhir 2024. Sehingga, dilakukan audit internal di RSMZ yang mengundang auditor pajak,” ujarnya.
RSMZ telah mengklarifikasi W tentang masalah penggelapan dana pajak pegawai tersebut. Ternyata W mengaku tidak membayarkan PPh pegawai. Namun, uang yang dipotong dari pendapatan pegawai dipakai untuk kepentingan pribadi.
”Saat ditanya uang tersebut digunakan untuk apa? Ada yang dibuat beli tanah dan buat happy-happy berdasar pengakuan W pada klien kami (RSMZ),” ungkapnya.
Lalu, RSMZ langsung melaporkan dugaan penggelapan pajak tersebut kepada bupati Sampang. Sehingga, pemkab memerintahkan inspektorat untuk mengaudit dugaan penggelapan tersebut.
”Maka, dalam diaudit Inspektorat Sampang ditemukan dananya Rp 3,3 miliar,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti