SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang sebesar Rp 3,3 miliar makin menarik untuk diikuti. Apalagi, oknum pegawai berinisial W terkesan menghindar saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut.
Kru Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya menemui W di tempat kerjanya di bagian helper RSMZ Sampang Kamis (25/9) pukul 09.00. W terlihat sedang beraktivitas di ruangan tersebut sambil memegang berkas administrasi.
Sayangnya, W menghindar saat hendak dikonfirmasi mengenai kasus dugaan penggelapan PPh sebesar Rp 3,3 miliar tersebut. Kepada JPRM, W beralasan hendak menuju lantai dua lantaran masih ada keperluan. ”Saya masih mau ke ruang lantai dua sebentar,” ujarnya.
Namun, setelah ditunggu sampai 30 menit, W tidak kunjung kembali ke ruang kerjanya. Saat dikonfirmasi pada Humas dan Marketing RSMZ Sampang Amin Jakfar, yang bersangkutan menyatakan tidak bertemu W di lantai dua. ”Di atas (lantai dua) kami belum ketemu yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, institusinya sudah menerima laporan pengaduan (lapdu) dari Inspektorat Sampang. ”Laporannya masuk sepekan yang lalu,” ujarnya.
Diecky menegaskan, institusinya akan menindaklanjuti lapdu tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Setelah menerima laporan, institusinya akan melakukan telaah terlebih dahulu. ”Intinya, kami akan melakukan telaah terlebih dahulu atas lapdu tersebut,” ujarnya.
Saat melakukan telaah, lanjut dia, institusinya bakal melakukan beberapa langkah. Di antaranya mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). ”Jika nanti ada indikasi perbuatan melawan hukum, kami akan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,” bebernya.
Diecky mengakui, berdasar dalam lapdu Inspektorat Sampang tersebut, sudah diketahui jumlah kerugian negara (KN) PPh dalam kasus tersebut. Totalnya sebesar Rp 3,3 miliar.
”Jika dilihat dari (jumlah) itu memang sudah ada perbuatan melawan hukum. Ada unsur kesengajaan untuk tidak menyetorkan PPh itu kepada negara,” ujarnya.
Dijelaskan, seharusnya dari penyetoran PPh tersebut, negara bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 3,3 miliar. Tapi, karena diduga digelapkan oleh oknum pegawai RSMZ, akhirnya negara tidak mendapatkan pemasukan.
”Kerugian itu akumulasi dari PPh pegawai sejak 2023–2025,” ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Dukungan Sektor Pertanian, BRI Salurkan KUR Rp 50,95 Triliun untuk Petani
Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menambahkan, institusinya siap memberikan keterangan jika diperlukan. Termasuk jika diminta bantuan untuk melakukan audit. Jika kejari sudah melakukan telaah, kemudian disusul pulbaket dan puldata pastinya, maka kemungkinan ada pihak yang akan dipanggil.
”Kami kapan pun siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh Kejari Sampang. Hasil audit kami sudah lengkap,” bebernya.
Ari mengungkapkan, institusinya telah melakukan audit kepatuhan pada Bendahara Pengeluaran RSMZ yang bertanggung jawab pada pembayaran PPh. Salah satu tujuannya, untuk menelusuri dana tersebut mengalir kepada siapa saja. ”Apakah ada mens rea atau niat jahat atau tidak,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti