Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KPP Pratama Lapor Kanwil, Oknum Pegawai Diduga Gelapkan PPh Pegawai RSMZ Rp 3,3 Miliar

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 24 September 2025 | 13:15 WIB

BERPOLEMIK: Warga tengah berada di halaman RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang, Selasa (23/9). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
BERPOLEMIK: Warga tengah berada di halaman RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang, Selasa (23/9). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang sebesar Rp 3,3 miliar terus bergulir. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan yang menaungi wilayah Sampang melaporkan kasus itu ke kantor wilayah (kanwil).

Kepala KPP Pratama Bangkalan Amiruddin Jauhari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dugaan penggelapan PPh pegawai RSMZ Sampang. Sebab, informasi awal bersumber dari pihaknya. ”Data tersebut awalnya diketahui oleh kami,” jelasnya.

Dijelaskan, dugaan penggelapan PPh tersebut diketahui saat pihaknya melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan di Kabupaten Sampang. Dari pengawasan tersebut, pihaknya menemukan ada yang aneh pada pajak pegawai RSMZ.

”Kemudian, tim pengawasan dari kantor kami mendalami hal aneh tersebut dan terdapat temuan kejanggalan,” ujarnya.

Hasil pendalaman tim pengawasan tersebut awalnya disampaikan kepada wajib pajak, yakni RSMZ Sampang, sebelum menyampaikan ke Inspektorat Sampang. Namun, pihak rumah sakit belum menyadarinya.

Kemudian, atas temuan itu, pihaknya melakukan komunikasi adanya Inspektorat Sampang. Sehingga, inspektorat turun tangan menindaklanjuti adanya kejanggalan tersebut.

”Temuannya yakni semua pegawai dokter di RSMZ sudah dipotong dan dikoordinasi oleh seseorang. Namun, hasil pemotongan tersebut tidak disetor pada negara oleh oknum,” bebernya.

Pihaknya menunggu inisiatif dari pihak RSMZ maupun oknum yang diduga menggelapkan PPh pegawai RSMZ tersebut. Sebab, sesuai SOP, ada jangka waktu 90 hari untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diberikan pihaknya.

Namun, SP2DK tersebut tidak diindahkan oleh oknum tersebut. Sehingga, pihaknya melapor ke Kanwil DJP Jatim di Sidoarjo. ”Nanti bergantung pihak kanwil yang menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Jauhari mennyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejari Sampang. Pihaknya siap jika nantinya dimintai keterangan.

”Kami siap untuk menyampaikan data-datanya dan penggelapannya seperti apa jika memang dibutuhkan oleh APH (aparat penegak hukum),” bebernya.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya masih mau kroscek terlebih dahulu. Sebab, pengakuan dari W (oknum yang diduga menggelapkan pajak) sudah mengembalikan dengan cara mencicil pada kas negara.

”Tapi itu harus dibuktikan dengan tanda terima setor pembayaran PPh tersebut,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penggelapan PPh #Inspektorat Sampang #penggelapan pajak #RSMZ Sampang #KPP Pratama Bangkalan