Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Warga Karang Penang, Terima Bantuan Disabilitas, Dinsos PPPA Sampang: Tak Boleh Ada Pemotongan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 23 September 2025 | 13:15 WIB
TERTIB: Petugas mendampingi penerima saat mengurus pencairan bantuan disabilitas di Kantor Bank Sampang, Senin (11/8). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
TERTIB: Petugas mendampingi penerima saat mengurus pencairan bantuan disabilitas di Kantor Bank Sampang, Senin (11/8). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 442 warga Kecamatan Karang Penang tercatat sebagai penerima bantuan disabilitas 2025. Setiap penerima mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Bantuan tersebut mulai dicairkan sejak Senin (11/8).

Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Sampang Zainal Muttaqien menyampaikan, sasaran bantuan tersebar di 14 kecamatan di Kota Bahari. Pihaknya sudah menjadwalkan waktu pencairan bantuan di setiap kecamatan.

Dia mengutarakan, proses pencairan didampingi petugas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

Bantuan tersebut dicairkan di kantor Bank Sampang Unit Karang Penang. Sebab, dinsos PPPA menunjuk PT BPR Syariah Sampang (Bank Sampang) sebagai bank penyalur.

”Termasuk untuk penerima di Kecamatan Karang Penang bisa diproses di kantor unit. Masyarakat Karang Penang tidak perlu datang ke Kota Sampang,” tuturnya.

Zainal memastikan semua bantuan disalurkan kepada penerima. Jika penerima tidak bisa datang ke kantor Bank Sampang, pihaknya membantu memfasilitasi.

SENANG: Penerima bantuan dari Kecamatan Karang Penang dibantu petugas menunjukkan uang bantuan yang diterima, Senin (11/8). (DINSOS PPA UNTUK JPRM)
SENANG: Penerima bantuan dari Kecamatan Karang Penang dibantu petugas menunjukkan uang bantuan yang diterima, Senin (11/8). (DINSOS PPA UNTUK JPRM)

Petugas akan mengantarkan ke rumah penerima. Dia menyebut, di Kecamatan Karang Penang ada 14 penerima yang tidak bisa datang ke bank karena ada keterbatasan.

”Bagi penerima yang tidak bisa datang langsung ke bank, kami antarkan ke rumah penerima,” paparnya.

Dia menegaskan, nilai bantuan yang diterima sesuai yang ditentukan. Setiap penerima mendapat bantuan Rp 750 ribu. Tenaga pendamping dilarang memotong bantuan dengan alasan apa pun.

”Tidak boleh ada pemotongan bantuan. Termasuk bagi penerima yang diantar ke rumahnya,” tukasnya. (jun/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rp 750 ribu #bantuan #Dinsos PPPA Sampang #bank sampang #Disabilitas #TKSK