SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 442 warga Kecamatan Karang Penang tercatat sebagai penerima bantuan disabilitas 2025. Setiap penerima mendapat bantuan sebesar Rp 750 ribu. Bantuan tersebut mulai dicairkan sejak Senin (11/8).
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Sampang Zainal Muttaqien menyampaikan, sasaran bantuan tersebar di 14 kecamatan di Kota Bahari. Pihaknya sudah menjadwalkan waktu pencairan bantuan di setiap kecamatan.
Dia mengutarakan, proses pencairan didampingi petugas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
Bantuan tersebut dicairkan di kantor Bank Sampang Unit Karang Penang. Sebab, dinsos PPPA menunjuk PT BPR Syariah Sampang (Bank Sampang) sebagai bank penyalur.
”Termasuk untuk penerima di Kecamatan Karang Penang bisa diproses di kantor unit. Masyarakat Karang Penang tidak perlu datang ke Kota Sampang,” tuturnya.
Zainal memastikan semua bantuan disalurkan kepada penerima. Jika penerima tidak bisa datang ke kantor Bank Sampang, pihaknya membantu memfasilitasi.
Petugas akan mengantarkan ke rumah penerima. Dia menyebut, di Kecamatan Karang Penang ada 14 penerima yang tidak bisa datang ke bank karena ada keterbatasan.
”Bagi penerima yang tidak bisa datang langsung ke bank, kami antarkan ke rumah penerima,” paparnya.
Dia menegaskan, nilai bantuan yang diterima sesuai yang ditentukan. Setiap penerima mendapat bantuan Rp 750 ribu. Tenaga pendamping dilarang memotong bantuan dengan alasan apa pun.
”Tidak boleh ada pemotongan bantuan. Termasuk bagi penerima yang diantar ke rumahnya,” tukasnya. (jun/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti