SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pembunuhan Nur Halim di halaman RSUD Ketapang, Sampang, memasuki babak akhir. Majelis hakim memvonis terdakwa Farel Andriansyah dengan hukuman 11 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) langsung menerima.
Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Senin (8/9). ”Putusannya sudah dibacakan oleh majelis hakim di hadapan terdakwa dan JPU,” kata Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto Selasa (9/9).
Menurut Soefyan, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dalam ketertiban umum.
”Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa masih berusia muda, serta belum pernah dihukum,” jelasnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
”Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan sebagainya,” ujarnya.
Soefyan membeberkan, setelah membacakan putusan, majelis hakim telah memberikan hak terhadap terdakwa maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut. Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU sudah menyatakan sikap.
”Terdakwa dan JPU sama-sama menerima terhadap putusan majelis hakim. Sehingga, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.
JPU Kejari Sampang Eddie Soedrajat mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa conform. Yakni, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU.
”Majelis hakim memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 11 tahun,” ujarnya.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum (PH) keluarga korban mengatakan, pihaknya berterima kasih terhadap JPU maupun majelis hakim yang mengadili perkara yang menewaskan kliennya tersebut. Sehingga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, putusan majelis hakim conform alias sama dengan tuntutan JPU. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Sehingga, perkara dengan terdakwa Farel inkrah dan divonis 11 tahun penjara.
”Vonis 11 tahun penjara sudah mendekati hukuman maksimal sebagaimana Pasal 338 KUHP yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dia menambahkan, secara hati nurani, keluarga korban menilai putusan 11 tahun tersebut tidak setimpal terhadap apa yang dilakukan terdakwa kepada korban. Sebab, akibat tindakan terdakwa, nyawa korban melayang.
”Tapi, kami tetap menghormati dan menghargai putusan majelis hakim selaku yang mengadili putusan perkara itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Sampang menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Terdakwa dalam perkara tersebut dituntut pidana penjara 11 tahun.
Kemudian, di hadapan majelis hakim, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Farel mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap korban. Selain itu, Farel meminta keringanan hukuman terhadap majelis hakim. Selain sebagai tulang punggung keluarga, dia hanya tinggal bersama kakek dan neneknya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti